Disdik Kota Cirebon Buka Ruang Konsultasi Siswa Luar Kota
CIREBON-Dinas Pendidikan Kota Cirebon membuka ruang konsultasi bagi para siswa luar kota yang akan mendaftar di sekolah kota cirebon. Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Muh Uu Suhaemi menjelaskan hal ini lantaran banyak pendaftar yang menanyakan terkait proses pendaftaran siswa luar kota. Dalam hal ini, calon siswa yang berasal dari luar kota, terlebih dahulu harus mempersiapkan berkas. \"Paling penting itu ya mereka harus punya rekomendasi dari dinas pendidikan setempat,\" kata Uu, kepada Radar Cirebon. Untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat, calon siswa terlebih dahulu meminta rekomedasi dari SD. Kemudian UPTD Pendidikan setempat, baru mendapat rekomendasi dari disdik. Pelaksanaan pendaftaran siswa luar kota jalur kompetitif SHUSBN dibuka mulai tanggal 2-4 Juli. \"Kita buka dulu ruang konsultasi, karena banyak yang sudah menanyakan,\" jelasnya. Untuk siswa luar kota, kata Uu, hanya diberikan satu pilihan sekolah. Apabila tersisih, mereka harus melakukan pendaftaran lagi ke sekolah lain yang passing grade-nya masih belum terpenuhi. Selain itu, ruang konsultasi juga bertujuan bagi calon siswa yang ingin mendaftarkan diri di jalur afirmasi, yakni siswa pindahan, bencana alam dan juga jalur guru. Kuota luar kota dalam PPDB tahun ini diakomodir sebesar 15 persen. Kuota ini diberikan untuk siswa perbatasan, siswa yang berdomisili di luar kota, dan juga siswa yang berdomisili di kota akan tetapi berasal sekolah dari luar kota. Siswa luar kota sendiri bisa bersaing melalui jalur prestasi dan juga jalur kompetitif SHUSBN. Sementara itu, Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sugianto SH MH berpendapat PPDB dengan sistem online sudah bagus. Dia menyarankan agar pelaksanaan harus dilaksanakan secara profesional. Namun dia melihat pelaksanaan penerapan jalur prestasi olahraga, ternyata masih dibuktikan dengan praktek. \"Bukankan dengan sebutan jalur prestasi olahraga mempunyai sertifikat atau piagam penghargaan, seharusnya bisa cukup dengan itu,\" jelasnya. Dengan demikan, disdik berarti tidak percaya dengan sertifikat prestasi atau piagam penghargaan olah raga yang ditanda tangan dan berstempel lembaga. Apalagi ada kriteria skoring untuk tanda tangan pihak tertentu. \"Sebaiknya disdik tidak semestinya melakukan seleksi ulang dengan melibatkan KONI, ya cukup menunjukan bukti yang didapat. Ini sebagai wujud apresiasi jalur prestasi olah raga,\" jelasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: