PNS Gugat Wali Kota

PNS Gugat Wali Kota

\"\"CIREBON - Wali Kota Subardi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pengugat adalah salah satu PNS yang terkena mutasi pada Januari 2013 lalu. PNS yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Gunung Jati itu tidak terima jabatannya dipindah dari struktural menjadi fungsional. Melalui kuasa hukumnya, Elya Kusuma Dewi SH, penggugat yang bernama dr Bambang Sunarto merasa dirugikan kepentingannya akibat mutasi yang tertuang dalam SK Wali kota Cirebon Nomor: 821.23/Kep.19-BK.DIKLAT/2013 tentang pemindahan/pengangkatan dalam jabatan eselon III di lingkungan Pemkot Cirebon pada 7 Januari 2013. “SK Mutasi itu sewenang-wenang. Karena tidak mempertimbangkan kepentingan penggugat,” ujar Elya kepada Radar, Minggu (17/2). Alasannya, sejak tahun 1989 sebagai PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, dr Bambang belum pernah menempati jabatan fungsional. Sepanjang karir di PNS, dia hanya menempati jabatan struktural hingga terakhir sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Gunung Jati. Elya menyebutkan SK Wali kota tentang mutasi itu menempatkan dr Bambang Sunarto sebagai fungsional dokter umum di RSUDGJ. “Dokter Bambang tidak cocok di fungsional. Karena tidak memiliki surat tanda registrasi dokter, sertifikat kompetensi, dan tidak memiliki surat izin praktik. Kalau ada apa-apa dengan pasien, Direktur RSUDGJ dan wali kota harus tanggung jawab,” paparnya. Dua syarat itu menjadi hal wajib bagi dokter fungsional. Sebab sudah menjadi amanat dalam Pasal 29 dan pasal 36 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain meminta SK Wali kota tersebut dibatalkan, Elya meminta PTUN Bandung untuk memaksa wali kota mencabut SK Mutasi itu. Di samping meminta wali kota merehabilitasi nama baik dr Bambang dan mengembalikan jabatan. Surat gugatan diajukan ke PTUN Bandung pada Selasa (12/2). Gugatan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bandung pada tanggal yang sama dengan nomor 19/G/2013/PTUN-BDG. Menanggapi gugatan ini, Kepala Bagian Humas Pemkot Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengatakan, dia sudah berkoordinasi dengan BK-Diklat dan Bagian Hukum Pemkot Cirebon. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemkot belum menerima secara resmi terkait gugatan tersebut. Karena itu, Agus belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan dr Bambang Sunarto kepada wali kota. Sebab hingga saat ini pemkot belum menerima tembusan/salinan atas gugatan tersebut. “Wali kota bukan baru sekali ini digugat. Kami akan menghadapi gugatan itu. Saat ini belum bisa komentar lebih,” ujarnya saat dihubungi Radar, Minggu (17/2). (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: