Pj Walikota Sebut Plt Kadis Tak Pengaruhi Kinerja Pemkot

Pj Walikota Sebut Plt Kadis Tak Pengaruhi Kinerja Pemkot

CIREBON-Pelaksanaan open bidding (lelang jabatan terbuka) untuk mengisi jabatan tinggi pratama eselon II, masih berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga kini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menunggu arahan dari lembaga yang melindungi ASN itu. Sejauh ini untuk mengisi dua jabatan kosong esselon II, dalam menjalankan roda organisasi pemkot menunjuk pelaksana tugas (plt) sementara waktu. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi menyampaikan, penunjukan plt merupakan opsi yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu. Plt yang diemban oleh pejabat setingkat eselon II di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, tidak mempengaruhi secara signifikan kinerja pemerintahan. Meski ia mengakui, para pejabat yang ditunjuk harus menjalankan dua tanggung jawab sekaligus. “Prinsipnya tidak masalah, seperti yang sudah-sudah. Kita pernah menunjuk plt untuk beberapa posisi kosong di pemerintahan,” ujar Asep. Dengan adanya plt, kata Asep, kinerja pemerintahan tetap berjalan. Begitu juga pelayanan kepada masyarakat. Pengisian jabatan dengan plt ini menjadi solusi sementara untuk kekosongan kepala dinas dan juga kepala bidang. Diketahui selain jabatan eselon II, ada juga jabatan kepala bidang yang diemban oleh plt. Mereka dibekali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama dengan pejabat definitif.  “Kewenangan sama. Tinggal melaksanakan tupoksi ya sesuai dengan jabatan,” ucapnya. Sejauh ini, pemkot sudah melakukan penunjukan plt untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang dijabat Ir Yoyon Indrayana MT. Yoyon merangkap jabatan karena ia juga mengembang posisi Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan. Kemudian plt Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) yang dirangkap Staf Ahli Walikota R Henda SH MH. Asep menyebut, rangkap jabatan itu masih rasional. Jabatan staf ahli dan juga asisten tidak terlalu berat. Mereka bisa membagi waktu untuk mengurusi tugas-tugas dalam menjabat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kondisinya aka berbeda bila menunjuk kepala dinas atau badan untuk merangkap jabatan. Besar kemungkinan kinerjanya tidak akan maksimal. Fokusnya juga akan terbagi. Makanya kebijakan Penjabat (Pj) Walikota sudah tepat. Dengan adanya jabatan plt ini, diharapkan roda organisasi bisa berjalan efektif sampai pemkot menunjuk pejabat definitif. \"Prosesnya kan ada di BKD untuk open bidding. Kita menunggu dan mengikuti prosesnya,” tuturnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: