Surat Edaran Bupati Disebar, KTR Mulai Diberlakukan

Surat Edaran Bupati Disebar, KTR Mulai Diberlakukan

CIREBON-Larangan merokok di area perkantoran Pemkab Cirebon mulai dilaksanakan. Melalui Surat Edaran bernomor 660.3/1852/Kesra Pemkab Cirebon memerintahkan agar seluruh jajaran pemerintahan Pemkab Cirebon mulai melaksanakan edaran tersebut. Dalam edaran yang berisi pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut diberlakukan diseluruh jajaran Pemkab Cirebon mulai kantor balai desa hingga pusat pemerintahan di perkantoran Sumber. “Surat ini baru datang dan langsung kita edarkan, kita pasang larangan merokok di segala penjuru kantor,”ujar anggota Satpol PP Kecamatan  Ade. Hal tersebut menurut Ade berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok, Surat Edaran Bupati nomor 441/639-kesra dan tindak lanjut surat keputusan Bupati terkait KTR. “Ada beberapa poin dalam edaran tersebut diantaranya adalah tidak merokok pada lokasi KTR, tidak merokok di dalam ruangan kantor pada saat jam kerja, menerapkan KTR di tempat ibadah, dan yang terakhir menyediakan tempat khusus merokok,” imbuhnya. Namun Ade belum mengetahui lebih lanjut terkait sanksi yang akan diterima oleh pelanggar jika tidak mematuhi aturan yang saat ini telah ditentukan. “Kalau sanksi nanti saya pelajari dulu ketentuan dan dasar hukumnya, hari pertama ini pemberlakukan, sekaligus kita sosialisasikan untuk masyarakat juga,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: