Terdakwa APBD Gate Melawan
PN Cirebon Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA CIREBON - Terdakwa APBD Gate 2004 siap melakukan perlawanan jika kasasi yang diajukan ditolak. Perlawanan yang dimaksud dengan mengambil langkah peninjauan kembali atau PK. “Ketika memang ditolak, masih ada satu langkah lagi, yaitu peninjauan kembali. Ya namanya orang berjuang, akan terus menempuh jalur yang ada sampai titik penghabisan,” tutur salah satu terdakwa APBD Gate 2004, Ade Anwar Sham, kemarin. Apa yang membuat para terdakwa terus maju? Ade mengatakan, dirinya bersama terdakwa lainnya berkeyakinan tidak melanggar hukum. Pasalnya, Ade merasa heran, karena dalam putusan proses persidangan tidak ada satu pun pihak eksekutif yang terseret. Padahal, jelas Ade, peraturan yang digunakan adalah domain eksekutif. “Ini kan aneh. Peraturan itu domainnya untuk eksekutif, tapi kenapa kami yang disalahkan? Tidak ada satu pun eksekutif yang terlibat. Padahal, yang memiliki kewenangan pengguna anggaran itu eksekutif, bukan kami di legislasi. Ini kan aneh tapi nyata. Maka dari itu, kami terus berjuang,” bebernya. Terkait kabar putusan kasasi yang sudah turun dan dirinya akan dieksekusi, Ade mengaku sudah mendengarnya. Namun secara otentik, pihaknya belum menerima putusan kasasi itu. “Saya sudah dengar, tapi otentiknya belum. Hari ini juga muncul di sejumlah media,” tukasnya. Dihubungi terpisah, pelapor APBD Gate, Welly Walewangko mengatakan, putusan kasasi belum tiba di Cirebon. Saat ini masih berada di panitera. “Diprediksi bulan Maret ini turun,” tukasnya. Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Samur Erdy SH MHum saat dikonfirmasi tentang kepastian turunnya kasasi kepada terdakwa APBD Gate 2004, Ade Anwar Sham Cs, Samir mengaku belum tahu. Karena hingga kemarin, PN Cirebon belum menerima salinan putusan MA perihal APBD Gate 2004. “Belum tahu, kalau ada eksekusi pastilah putusannya turun dulu ke kami. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata Samir. Samir mengaku kaget atas kemunculan berita di media massa, khususnya tentang rencana eksekusi terdakwa APBD Gate. Padahal untuk bisa melakukan eksekusi putusan dari MA turun PN Cirebon. Karena kejaksaan tidak akan bisa mengeksekusi apabila belum ada surat dari PN tentang putusan dari MA. “Kejaksaan tidak akan berani mengeksekusi kalau belum menerima surat dari PN. Sedangkan PN Cirebon sampai sekarang belum menerima putusan dari MA,” pungkasnya. (kmg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: