Berkas Perkara Z Iskandar cs Masuk MA

Berkas Perkara Z Iskandar cs Masuk MA

Lagi, PN Cirebon Bantah Terbitnya Putusan Kasasi \"\"CIREBON - Terdakwa APBD Gate 2004 berkas 4, harus siap-siap menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Pasalnya, berkas Z Iskandar cs itu sudah terregistrasi (terdaftar) ke MA sejak 22 Januari 2013 lalu. Surat itu bernomor 112/Panmud/112 K/PID.SUS/2013/II perihal penerimaan berkas perkara kasasi pidana atas nama terdakwa Z Iskandar SH bin Moch Iskhak dkk. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Samir Erdy SH MHum mengakui, sudah menerima surat registrasi perkara Z Iskandar cs pada Senin, 4 Maret 2013. Isi surat bernomor 112/Panmud/112 K/PID.SUS/2013/II perihal penerimaan berkas perkara kasasi pidana atas nama terdakwa Z Iskandar SH bin Moch Iskhak dkk, mengacu surat dari panitera PN Cirebon tertanggal 12 April 2012 nomor W11.U3/520/HN.01.10/IV/2012 perihal permohonan kasasi dari para terdakwa. Dalam surat itu memberitahukan, bahwa berkas perkara tersebut telah diterima MA RI pada tanggal 22 Januari 2013 dan dicatat dalam nomor register 112 K/PID.SUS/2013. “Surat dari MA ditandatangani langsung Panitera Muda Pidana Khusus MA,  Sunaryo SH MH, pada tanggal 19 Februari 2013,” bebernya. Berbeda dengan register Z Iskandar cs, Samir mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari MA tentang nomor register perkara  atas nama terdakwa APBD Gate Achmad Djunaedi cs berkas pertama dan Ir Haries Sutamin cs berkas kedua. Karena itu, dia tidak bisa memberikan keterangan tentang berkas I dan II. “Biasanya untuk perkara pidana, MA tidak harus mengirimkan surat pemberitahuan ke PN, termasuk berkas pertama dan kedua,” tandasnya. Pihaknya menegaskan, PN memberitahukan surat dari MA tentang pendaftaran kasasi perkara atas nama Z Iskandar ini, untuk meluruskan pemberitaan di media massa, bahwa seolah-olah Pengadilan Negeri Cirebon menutup-nutupi, padahal tidak ada yang ditutup-tutupi. Pria kelahiran Palembang ini menjelaskan, setelah MA menerima pendaftaran kasasi dari Z Iskandar cs, maka berkas perkaranya akan turun ke majelis hakim MA yang beranggota tiga orang majelis. Setiap anggota majelis akan diberikan berkas P1 (pembaca 1) untuk anggota majelis, kemudian anggota majelis yang kedua juga diberikan berkas untuk memberikan P2 (pembaca 2), dan P3 untuk hakim ketua. Setelah majelis hakim anggota dan hakim ketua memiliki pendapat masing-masing, kemudian hakim ketua menentukan jadwal sidang. “Sidang bisa sekali, juga bisa beberapa kali, setelah itu putusan,” bebernya. Setelah putusan, masih kata Samir, tidak langsung dikirim. Karena mesti ada koreksi redaksional, mulai nama hingga umur. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehati-hatian, jika terjadi kesalahan redaksional, sedangkan isi putusan tetap yang diputuskan oleh majelis. “Kalau redaksional tidak ada lagi yang salah, baru dikirim kepada pengadilan,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Samir kembali menepis isu tentang sudah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus APBD Gate. “Kata siapa kasasi sudah turun. Kalaupun turun, pasti kasasi itu akan turun ke PN Cirebon. Sampai sekarang kami belum pernah menerima putusan kasasi dari MA,” ungkapnya. Terdakwa APBD Gate, Tjipto, kepada wartawan juga mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi. Karena itu, dirinya merasa heran dengan munculnya pemberitaan di koran bahwa kasasi sudah turun. “Saya saja belum menerima salinan putusan, kok di media muncul sudah ada putusan kasasi. Harusnya kami yang tahu lebih dulu,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: