Buruh Tetap Menolak Upah Minimun, Disnakertrans Santai

Buruh Tetap Menolak Upah Minimun, Disnakertrans Santai

CIREBON-Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon tetap menolak kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. DPC SPN Kabupaten Cirebon bersama asosiasi buruh lainnya akan mengawal penetapan UMK Cirebon agar kenaikannya lebih dari 8,03 persen. \"Jangan sampai kenaikannya hanya 8,03 persen. Meski belum resmi ditetapkan, kami akan kawal terus. Kami akan kawal hingga ke tangan Plh Bupati Cirebon dan Gubernur Jawa Barat,\" kata Ketua DPC SPN Kabupaten Cirebon Acep Sobarudin kepada Radar Cirebon. Menurutnya, persentase kenaikan sebesar 8,03 persen itu berdasarkan surat edaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dikatakannya, sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia sudah menolak PP 78 Tahun 2015 tersebut. Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum, salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak. Karena itu, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh semakin jatuh.  \"Kenaikan harga beras, telur ayam, transportasi (BBM), kemudian penghapusan subsidi listrik, hingga sewa rumah lebih besar dari 8,03 persen,\" tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi nampaknya santai dan tak terlalu menanggapi hal itu. Kepada Radar Cirebon, Abdullah mengaku, usulan kenaikan upah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. \"Kan belum diputuskan. Kalau mau protes atau menolak silakan ke pemerintah pusat,\" kata Abdullah baru-baru ini. Pihaknya bersama tim dewan pengupahan akan melakukan rapat keberlanjutan mengenai ketetapan upah minimum Kabupaten Cirebon. \"Paling lama akhir November kita sudah putuskan berapa upah minimumnya. Setelah diputuskan, akan kami serahkan ke pak bupati kemudian diteruskan ke gubernur. Kalau sekarang masih belum ada pembahasan,\" singkatnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: