Sudah Disahkan, UMK Kuningan Rp 1.734.994,34

Sudah Disahkan, UMK Kuningan Rp 1.734.994,34

KUNINGAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2019 telah resmi disahkan sebesar Rp 1.734.994,34. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tertanggal 21 November 2018 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Dalam surat keputusan tersebut tercatat UMK Kuningan berada di posisi 24 di atas Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigras Kabupaten Kuningan Sadudin melalui Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Asep Samsu Ramli mengungkapkan, angka tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan berdasarkan rapat pleno sejumlah pihak terkait mulai dari Apindo, serikat pekerja, BPS, unsur perguruan tinggi, disnaker sebagai Dewan Pengupahan dan tim peninjau dari kepolisian dan perwakilan dunia usaha, Gaspermindo serta Bagian Perekonomian Setda Kuningan. Adapun perhitungannya, kata Asep, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan rumus UMn = UMt + (UMt x (INflasi + %PDB)). \"Sesuai prediksi, besaran UMK Kuningan tahun 2019 sesuai dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan yaitu Rp 1.734.994,34. Sudah disahkan oleh pak gubernur pada tanggal 21 November lalu untuk mulai diterapkan tahun 2019 mendatang,\" ujar Asep kepada Radar, kemarin. Asep mengatakan, ketetapan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan. Adapun bagi yang keberatan, kata Asep, dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalaui Disnakertrans Provinis Jawa Barat paling lambat tanggal 21 Desember mendatang. Meski diakui masih ada perusahaan yang ternyata masih memberikan upah di bawah UMK, Asep berharap, bisa disiasati dengan memberikan tambahan fasilitas sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak. \"Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan lainnya. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan mereka yang secara nominal masih di bawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,\" ucap Asep. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: