Gapas Setujui Judul Raperda Miras
KEJAKSAN– Sebelumnya, aliansi ormas Islam menolak keras kata pengawasan dan pengendalian menjadi judul Rancangan Perda Minuman Keras (Raperda Miras). Hal itu berubah. Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Anti Maksiat (Gapas), Andi Mulya, akhirnya menyetujui penggunaan kata pengawasan dan pengendalian menjadi judul Raperda Miras. Meskipun menyetujui, Gapas dan Ormas Islam lainnya mengajukan syarat. Yakni, pengawasan dan pengendalian harus dilakukan secara ketat dan tidak tebang pilih. Diakuinya, dalam hukum Islam minuman keras (miras) hukumnya haram dan dilarang. Tidak peduli kadar alkohol miras tersebut, sepanjang memabukan tetap haram. Walaupun setetes. “Kami berpandangan demikian. Miras haram sedikit atau banyak,” ucapnya, kepada Radar, di kompleks Masjid At-Taqwa, Jumat (22/3). Namun, kata dia, bila pemerintah ingin menggunakan kata pengendalian dan pengawasan dalam Raperda Miras tersebut, Gapas tidak mempermasalahkannya. “Silakan saja. Segera sahkan raperda itu menjadi perda,” pintanya. Ditegaskan, bila perda itu sudah selesai dirampungkan, aturan yang tertuang dalam pasal per pasal, harus diterapkan. Gapas dan ormas Islam lainnya berjanji, akan melakukan razia secara rutin di luar ketentuan perda. Dalam Raperda Miras, pasal 3 disebutkan tentang larangan mengedar, menjual, mengonsumsi, membawa atau menyajikan minuman beralkohol semua golongan. Kecuali di hotel bintang 3, 4, dan 5. Pada pasal 4 ayat (1) dikatakan, minuman beralkohol semua golongan diperbolehkan dijual langsung hanya untuk diminum langsung di hotel bintang 3 ke atas, diskotek, bar, pub, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasan hotel tersebut. Andi mengaku, sudah memiliki draf raperda tersebut. “Saya sudah paham. Poin pasal 3 dan 4 itu sudah kami pelajari,” ucapnya. Karena itu, Gapas dan ormas Islam lainnya berjanji akan melakukan penggerebekan dan penggeledahan atau razia secara periodik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Gapas dan ormas Islam akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan razia miras. Sebab, bila perda itu disahkan, Satpol PP berwenang menegakan aturan. Hingga saat ini, Raperda Miras itu sudah memasuki tahap akhir revisi. Karena itu, Andi Mulya mendesak untuk segera disahkan. Tujuannya, agar ada landasan hukum lebih khusus dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Cirebon. Beberapa anggota Pansus Raperda Miras seperti Dani Mardani dan Agus Talik, meminta raperda itu menggunakan kata pelarangan. Namun, beberapa anggota pansus lain, tidak sependapat. Sementara, suara dari pemkot selaku lembaga eksekutif yang akan melaksanakan raperda itu, cenderung lebih tepat menggunakan kata pengawasan dan pengendalian. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH. Menurutnya, berkaca pada Kabupaten Indramayu yang memiliki Perda Pelarangan Miras secara utuh, masih dianggap belum berhasil dalam pengawasan dan penertibannya. Mengawasi penjualan miras secara eceran, masih bisa dilakukan maksimal. Sedangkan mengawasi peredaran miras dari luar daerah, tidak mungkin dilakukan. Karena itu, pemkot mengambil sikap dalam perumusan kebijakan tentang miras, lebih pada tataran pengendalian dan pengawasan pemberian izin miras. Terpenting, pengawasan dan pengendalian dilakukan secara ketat. “Tertuang dalam pasal-pasal Raperda Miras. Ke depan, Perda Miras menjadi pijakan Satpol PP menjalankan tugasnya,” ucap perempuan berkerudung itu. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: