Dishub Razia Angkot Bodong

Dishub Razia Angkot Bodong

KEJAKSAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan razia angkot dan angkutan barang bersama Polresta Cirebon. Razia yang dilakukan rutin setiap bulan itu, bertujuan untuk menertibkan angkot bodong maupun angkutan tanpa surat resmi. Dalam seminggu, rata-rata pelanggaran mencapai 50 kendaraan. Pelaksana Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cirebon, Asep Oman Rohman mengatakan, razia rutin dilakukan untuk mengecek surat-surat kendaraan angkot dan angkutan barang. Razia dilakukan setiap bulan yang terbagi dalam beberapa hari dan ruas jalan. Kali ini, jalan Siliwangi menjadi target razia khusus untuk angkot D6 dan D5. “Ini titik pertama. Besok dan lusa kami akan terus melakukan razia yang sama,” ucapnya kepada Radar di lokasi, Senin (25/3). Demi menjaga keselamatan pengendara dan masyarakat, termasuk pula meminimalisasi tingkat kecelakaan, razia ini menjadi penting. Dishub bersama polresta, melakukan pengecekan untuk buku uji kelaikan kendaraan (KIR), izin trayek dan surat izin usaha angkutan. Beberapa kejadian, kata Asep Oman, angkot bodong yang izin trayeknya sudah habis, masih berkeliaran. “Secara umum, pelanggaran rata-rata karena KIR habis dan izin trayek belum diperpanjang,” bebernya. Manfaat razia rutin dirasakan masyarakat luas. Sebab, dengan pengawasan ketat yang dilakukan Dishub dan Polresta, kegiatan angkutan penumpang dan barang serta kelaikan kendaraan terjamin. Hal ini mengurangi risiko kemungkinan kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan. Hal senada disampaikan pelaksana lapangan Lalu Lintas Polresta Cirebon, Bripka Haryanto. Dikatakan, pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji kir, adalah serangkaian kegiatan menguji, memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Pengujian dilakukan secara ketat,” ujarnya. Bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan, lanjut Haryanto, akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi tanda uji. Pada pengujian berkala, hal-hal yang diperiksa antara lain, sistem pengereman dan daya pengereman, lampu-lampu dan daya pancar, lampu utama, emisi gas buang, dimensi dan bobot kendaraan, sistem kemudi beserta kaki-kakinya, serta speedometer. “Kami dan dishub memiliki standar untuk itu. Itu aturan yang harus ditaati agar keamanan dan kenyamanan berkendara bisa terjaga,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: