Terdakwa SW Ngaku Diperas Rp300 Juta

Terdakwa SW Ngaku Diperas Rp300 Juta

Sidang Lanjutan Kasus Soun Kembali Digelar Pekan Depan SUMBER- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ratusan bal soun milik Charles Mulyono pimpinan perusahaan Laju Layar, Waled, Kabupaten Cirebon dengan terdakwa SW warga Baleendah, Kabupaten Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemarin (26/3). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Panji Surono SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Lusius S SH MH serta Ika Lusiana Riyanti SH tersebut memasuki agenda meminta keterangan dari saksi terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini yakni Sartani SH. Pantauan Radar Cirebon, dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku pengiriman 825 bal soun ke Bandung telah mendapat izin dari Charles Mulyono selaku pemilik pabrik. “Yang saya muat ke Bandung sebanyak 825 bal, sedangkan sisanya yang belum laku sebanyak 184 bal disita polisi. Memang soun itu saya ubah mereknya jadi Fitri, karena di Bandung merek Fitri sudah terkenal dan laku, itupun sudah ada izin dari Charles. Kegiatan pengiriman itupun ada catatan atau laporan hariannya,” ujarnya kepada Majelis Hakim. Selama mengelola pabrik, lanjut terdakwa SW, kondisi keuangan pabrik tersebut dalam keadaan minus. “Dari pertama saya masuk dan dipercaya untuk mengelola pabrik, kondisi keuangan sudah minus hingga saya berhenti mengelola tanggal 27 September 2011. Bahkan, saya selalu nombok untuk melakukan produksi di pabrik itu. Yang lebih sakit hatinya lagi, saya tersinggung dimaki-maki saudara Charles karena dianggap lancang telah menyingkirkan buku-buku miliknya. Dari situlah saya menyatakan berhenti mengelola,” katanya. Ditambahkan terdakwa SW, dirinya mengaku diperas oleh Charles Mulyono sebesar Rp300 juta sebagai uang ganti perusahaan. “Setelah membuat laporan polisi, saudara Charles Mulyono meminta uang ganti rugi sebesar Rp300 juta, tapi tetap tidak saya layani. Saya masih simpan bukti rekaman dia, dan akan saya tunjukkan saat pembelaan. Selama mengelola pabrik itu bermaksud untuk membantu memajukan usaha Pak Charles, bukan untuk menghancurkan atau melakukan penggelapan seperti yang sekarang dituduhkan kepada saya,” tuturnya. Sidang yang berjalan sekitar selama 3 jam tersebut akhirnya kembali ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. Sementara itu, di luar persidangan Charles Mulyono kepada Radar Cirebon menegaskan bahwa semua keterangan terdakwa dianggap bohong. “Jelas sekali dia berbohong memberikan keterangannya di persidangan. Semua kegiatan pengeluaran barang oleh terdakwa SW sama sekali tidak ada izin. Kalau dia ada izin, harus ada tanda buktinya dong, seperti nota pengeluaran barang dan DO pengeluaran barang,” tegasnya. Saat ditanya soal pemerasan terhadap terdakwa SW, Charles Mulyono membantah keras. “Nggak bener tuh keterangan dia. Saya nggak pernah memeras yang katanya sebesar Rp300 juta,” tegasnya. Perlu diketahui, SW dilaporkan dan didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan barang berupa 620 bal soun yang terdiri dari barang bukti palsu 436 bal dan 184 bal asli. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara mengeluarkan barang dari pabrik sebanyak 825 bal. Kemudian menjual barang yang dibayar dua kali tunai, tetapi dilaporkan dalam pembukuan kas perusahaan hanya 1 kali. Pengambilan kas 2 kali berturut-turut, masing-masing tanggal 5 dan 6 September 2011 tidak masuk dalam laporan harian. Selain itu, tidak ada laporan buku aktivitas pemakaian bahan baku. Hal tersebut diduga unsur kesengajaan oleh terdakwa SW agar mudah memanipulasi. (rdh/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: