Janggal, Target Pajak Parkir DPPKD

Janggal, Target Pajak Parkir DPPKD

Lebih Kecil dari Realisasi 2012 \"Metropolis1\"KESAMBI– Target pajak parkir sebesar Rp750 juta yang dicanangkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) disoal. Di tahun 2012, DPPKD menargetkan pajak parkir sebesar Rp550 juta, dan terealisasi sebesar Rp828.421.350 atau setara dengan 150,62 persen. Realisasi 2012 yang begitu besar, harusnya membuat DPPKD menargetkan pajak parkir 2013 dengan angka yang lebih besar pula. Hal ini disampaikan Koordinator BPD Yabpeknas Cirebon, Didi Rosidi SH kepada Radar, Rabu (27/3). Dikatakan, tahun 2012 target dari pajak parkir di angka Rp550 juta, realisasinya mencapai Rp828 juta. Sedangkan target 2013 ditetapkan di bawah realisasi tahun 2012 itu, yakni Rp750 juta. “Kenapa bisa capai realisasi Rp828 juta, tapi target malah diturunkan dari angka itu,” tanyanya heran. Padahal, realisasi itu harus menjadi bahan pertimbangan sebelum menetapkan target pajak parkir di tahun ini. Dengan kata lain, target 2013 harus lebih banyak dari Rp828 juta. Diakui Didi, pencapaian target 100 persen akan mendapatkan intensif sebagai wujud apresiasi pemerintah. Hal ini, diatur dalam PP Nomor 69 tahun 2010 tentang Intensif Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan data yang dimiliki, untuk parkir yang di badan jalan dengan volume dan frekuensi yang relatif lebih kecil, tahun 2011 mencapai Rp700 juta menyumbang PAD. Sebagai contoh, Jl Cipto tidak memiliki lahan banyak untuk parkir badan jalan. Sebaliknya, parkir di dalam mal dan perkantoran begitu menguasai area tersebut. Tidak hanya di Jl Cipto, pemandangan yang sama terjadi di Jl Siliwangi, Wahidin, Kartini, dan jalan protokol lainnya. Secara logika, lanjut Didi, jumlah pemasukan parkir dari pengendara motor dan mobil, otomatis lebih banyak di mal dan perkantoran. Perbandingan sangat jauh dengan rasio 1:100. “Di sini perlu dicek kebenaran mereka membayar pajak parkir. Apakah sudah sesuai ketentuan atau ada yang disembunyikan,” tukasnya. Terpisah, Kepala UPTD Parkir Kota Cirebon Agus Gumelar menjelaskan, tahun 2010 pihaknya diberikan target hingga Rp740 juta. Realisasi mencapai Rp623,9 juta atau mencapai 84,32 persen. Sementara tahun 2011 ditargetkan Rp790 juta/tahun dengan pencapaian di angka Rp704 juta atau 89,13 persen. Sedangkan tahun 2012 DPPKD menargetkan Rp790 juta. Realisasinya mencapai Rp600 juta atau 75,97 persen. “Tahun 2012 memang ada penurunan. Karena ada kejadian berbeda saat itu,” ucapnya. Diterangkan, pada 2012 lalu terjadi pemutusan pemungutan retribusi seluruh kota di Indonesia terhitung sejak 2 Maret hingga 10 Mei. Artinya, lanjut Agus, angka pencapaian Rp600 juta itu hanya dalam satu bulan. Jika dirata-ratakan, pemasukan mencapai Rp2 juta/bulan. Sementara, tahun 2013 ini UPTD Parkir kembali diberikan target Rp790 juta. Realisasi pada Januari-Februari mencapai Rp131,5 juta atau 16,66 persen. “Itu pemasukan dari 300 titik di seluruh kota,” terangnya. UPTD Parkir, kata Agus, memiliki kendala dalam memenuhi target tersebut. Dikatakan, petugas parkir jumlahnya mencapai 460 orang. Selain itu, untuk strategi mencapai target dengan menaikkan kepada 460 orang itu hanya untuk Rp500 saja sangat sulit. “Kami sudah berusaha maksimal. Semoga tahun ini mencapai target,” harapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: