Tindak Pelaku Penggelapan Retribusi

Tindak Pelaku Penggelapan Retribusi

Pemkab Diminta Tidak Tinggal Diam SUMBER - Dugaan penggelapan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan sejumlah pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kabupaten Cirebon, terus menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Afif Riva’i MA menilai, jika penggelapan itu benar dilakukan, maka oknum terkait terancam tindak pidana korupsi. \"Sampai saat ini, dana tersebut belum jelas. Ini harus dikoreksi oleh pemkab. Soalnya, dana retribusi itu tidak sedikit jumlahnya,\" tegas Afif kepada Radar, kemarin. Melihat kondisi itu, Afif berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengawasi dan mengaudit keuangan di pemerintah Kabupaten Cirebon. Apalagi, selain PKL, Pemkab Cirebon memiliki delapan pasar produktif yang setiap minggunya menghasilkan uang lebih dari Rp32 juta. Jika terus-terusan didiamkan, lanjutnya, pada ujungnya nanti, citra pemerintah Kabupaten Cirebon akan menjadi jelek di mata masyarakat. \"Ini fakta, karena informasi ini sudah meluas. Jika tidak segera dibenahi, oknum-oknum lain akan muncul lebih dari itu,\" terangnya. Senada, Sekjen LSM Bina Generasi Bangsa (BGB) wilayah III Cirebon, Hafidz juga setuju jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pemkab, dalam hal ini disperindag atas dugaan pungutan liar (pungli) itu. Apakah aliran dana dari PKL itu masuk ke kas daerah atau masuk ke kantong-kantong pribadi oknum disperindag. Pasalnya, perilaku pungli akan sangat merugikan para PKL. “Pemerintah daerah jangan diam saja. Ketika melihat kondisi seperti ini, sudah jelas-jelas ada indikasi korupsi yang dilakukan disperindag,” jelas Hafidz kepada Radar, Jumat (29/3). Jika ingin ada pungutan atau retribusi kepada para PKL, kata Hafidz, disperindag harus mengupayakan pembukaan lahan yang representatif bagi para pedagang. “Pada hakikatnya, para PKL berdagang untuk bertahan hidup. Kalau dihitung-hitung, untung PKL tidak seberapa. Oleh karena itu, segera sediakan lahan, jangan main seenaknya sendiri,” terangnya. Dia juga berharap kepada para PKL yang tidak terima dengan retribusi tanpa karcis, untuk berani mengadukan persoalan tersebut kepada pihak berwenang. “Tapi kita kembalikan lagi, apa PKL mau dan berani? Jika mereka melaporkan, maka lapak mereka berjualan akan digusur. Ini menjadi PR dan tugas pemkab membenahi dan menata para PKL,” tuturnya. Seharusnya, lanjut Hafidz, disperindag melakukan pembinaan kepada semua PKL, agar mampu meningkatkan daya saing dan memiliki managemen yang baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, akan berdampak pada tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon. “Pemasukan dari PKL ke kas daerah itu juga tinggi, jadi pantas untuk dibina. Bukan malah diperas dengan alasan retribusi ilegal,” tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: