Ayah Perkosa Anak Kandung

Ayah Perkosa Anak Kandung

\"Insiden\"GEBANG - Gara-gara hubungan dengan istri kurang harmonis, Ta (43) warga Desa Gebang Mekar tega memerkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja bernama Bunga (8). Ta sudah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga sebanyak tiga kali. Informasi yang dihimpun Radar, berawal dari kurang harmonisnya hubungan antara Ta dengan istrinya, Munawiyah (37) yang merupakan ibu Bunga. Lantaran masalah tersebut, keduanya jarang berhubungan suami istri. Maka Ta nekat menyalurkan nafsu bejatnya tersebut kepada anak kandungnya sendiri. Tidak hanya satu kali Ta memerkosa Bunga, tetapi hingga tiga kali. Pertama kali Ta melakukan pemerkosaan, saat Bunga berumur enam tahun. Saat Bunga berusia delapan tahun Ta melakukan sebanyak dua kali. Pada Rabu (21/3) Bunga dijemput Ta yang memang jarang berada di rumah. Kemudian Ta membawa Bunga ke rumah orang tuanya. Di tempat itu Ta melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Kemudian, pada Sabtu (24/3) Ta mengembalikan Bunga kepada Munawiyah. Sekembalinya Bunga, Munawiyah curiga karena pada celana Bunga sering terdapat bercak darah. Munawiyah sempat menanyakan kepada Bunga, tetapi karena sudah diancam oleh Ta, Bunga tidak mau menjawab. Tetapi Munawiyah mencari tahu tentang kondisi Bunga, akhirnya Bunga mengaku sang ayahlah yang melakukan perbuatan nista itu. Akhirnya pada waktu itu juga Munawiyah lapor ke ke Polsek Gebang. Ta yang merupakan seorang nelayan, sedang bekerja membangun rumah warga di Desa Gebang Mekar. Di tempat tersebut Ta berhasil ditangkap polisi. Kepada Radar Ta mengatakan, melakukan pemerkosaan terhadap anaknya karena hubungan tidak harmonis antara dirinya dengan istrinya. Dia mengakui telah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Pertama dilakukan saat anaknya berusia enam tahun, sedangkan dua kalinya, itu baru-baru ini. Dia melakukan perbuatan tersebut terkadang di rumahnya sendiri saat istrinya berdagang, terkadang pula di rumah orang tuanya. Sementara itu istri sekaligus ibu korban, Munawiyah kepada Radar mengatakan, perlakuan suaminya tersebut kepada anaknya, sudah dimulai sejak anaknya berusia dua tahun. Ketika itu dia berencana berangkat kerja keluar negeri, namun tidak jadi. Pada saat itu anaknya becerita selama dirinya mengurus keberangkatan keluar negeri di Jakarta, Ta sering melakukan perbuatan cabul, dengan cara memegang alat kelamin anaknya. Kapolsek Gebang AKP Ribut S Budi kepada Radar mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal 294 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Ya kita sedang selidiki, kita akan kenakan pasal 294 hukumannya tujuh tahun penjara”, ujar Ribut. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: