BPN Akui Sertifikat Induk Hilang

BPN Akui Sertifikat Induk Hilang

Ratusan KK Terancam Tak Punya Akta Tanah GEBANG- Ratusan kepala keluarga di Blok Petoran, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, terancam tidak bisa membuat sertifikat atas tanah yang telah dibelinya sejak 2002. Pasalnya, eks pemilik lahan tersebut, H Warso mengaku, sertifikat induk hilang dibawa oleh petugas Badan Pertanahan Nasional yang kini sudah tidak bertugas di wilayah Cirebon. “Bukan cuma rumah warga saja yang tidak bisa membuat sertifikat, PPI (Pelabuhan Penimbangan Ikan) Gebang Mekar juga tidak bisa memiliki sertifikat tanah,” ujar Warso, kepada Radar, Minggu (31/3). Diungkapkan Warso, hilangnya sertifikat induk terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon membeli sebagian tanah miliknya sekitar tahun 2002. Kemudian, sisa tanahnya dibeli oleh ratusan warga yang menggunakannya untuk membangun tempat tinggal. Setelah membeli, Pemkab Cirebon melalui Bagian Perlengkapan melakukan split sertifikat tanah, sehingga sertifikat tersebut diserahkan ke BPN. Namun, hingga saat ini setifikat tanah tersebut tidak kunjung dikembalikan. “Saya sudah berusaha untuk mencari sertifikat tersebut, namun sekitar tahun 2005, BPN mengaku biaya split belum dibayar oleh pemkab, sehingga sertifikat tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya. Warso mengaku, tidak hanya sekali datang ke BPN, hingga akhirnya sekitar tahun 2012, BPN mengakui sertifikat tersebut hilang. Pihaknya berharap, pemkab bisa membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga warga bisa mendapatkan haknya. Apalagi, PPI Gebang Mekar juga tidak bisa membuat sertifikat. “Tahun kemarin saya datang lagi, tapi katanya (sertifikat) hilang. Masalah ini harus cepat diselesaikan, kan warga juga kasihan, belum lagi PPI juga,” tuturnya. Sayangnya, kepala BPN Kabupaten Cirebon masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Namun, salah seorang pegawai di BPN yang enggan diungkapkan identitasnya mengakui, sertifikat induk tanah tersebut hilang. Untuk jalan keluarnya, pihaknya menyarankan agar Pemkab Cirebon membuat surat keterangan kehilangan sertifikat tanah, sehingga bisa dibuat kembali, karena untuk data-datanya masih ada di BPN. “Ya hilang sertifikat itu, tapi saya nggak tau ke mana sertifikat itu terakhir dipegang,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: