Awasi Galian C yang Belum Reklamasi

Awasi Galian C yang Belum Reklamasi

SUMBER– Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon terhadap keberadaan pengusaha galian pasir tak berizin, mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD. Ketua Komisi III, Bejo Kasiono mengatakan, apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah sesuai prosedur. Sebab, fungsi mereka adalah menegakkan peraturan daerah (perda). Bila ada usaha yang tidak memiliki izin, mereka wajib untuk menertibkannya. “Saya dukung, demi tegaknya aturan yang ada di Kabupaten Cirebon,” katanya, kepada Radar. Selama ini komisi III selalu mendesak kepada dinas terkait untuk tidak asal memberikan izin kepada pemilik usaha pertambangan. Izin itu keluar, setelah proses dan mekanisme sudah ditempuh oleh pengusaha dengan memperhatikan aturan hukum yang ada. “Ya jika lokasinya tidak masuk rencana tata ruang dan wilayah galian tidak boleh diizinkan,” ucapnya. Pihaknya berharap, dengan adanya surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mampu menertibkan usaha pertambangan, terutama mereka yang belum menjalankan reklamasi secara menyeluruh. “Ini kesempatan pemerintah untuk menekan pengusaha agar mau melakukan reklamasi sambil menunggu surat itu dicabut,” tuturnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: