Kinerja Wakil Rakyat Harus Optimal

Kinerja Wakil Rakyat Harus Optimal

KUNINGAN - Penghasilan anggota DPRD Kuningan mengalami kenaikan sejak tahun 2017 lalu. Nilanya juga cukup fantastis bagi masyarakat Kota Kuda. Dalam sebulan, wakil rakyat mendapat penghasilan berbeda. Yakni untuk ketua DPRD mencapai Rp37.784.790, Wakil Ketua DPRD  sebesar Rp30.802.740 dan Anggota DPRD  Rp32.166.640. Sedangkan untuk mobilitas dalam pekerjannya sebagai pimpinan dewan, ketua dan tiga wakil ketua mendapat pinjaman kendaraan dinas. Kemudian anggota biasa tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, namun memperoleh tunjangan yang besarnya cukup lumayan dan bisa digunakan untuk mencicil kendaraan pribadi. Soal besarnya penghasilan wakil rakyat, mendapat tanggapan dari Dede Sembada ST, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Dia ikut senang dengan kenaikan penghasilan kompatriotnya saat berada di gedung dewan karena pekerjaan dan tanggung jawab selaku wakil rakyat juga cukup berat. Oleh sebab itu, dia menilai wajar jika penghasilan anggota dewan sepadan dengan pekerjannya. “Saya kira tak masalah dengan penghasilan wakil rakyat yang cukup besar. Sebab tanggung jawab ke konstituen juga sangat besar. Dan kenaikan itu juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Desem, pengguilan akrabnya kepada Radar, kemarin. Mantan wakil bupati itu juga mengakui jika penghasilan saat dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan jauh lebih kecil dibanding sekarang. Gaji plus tunjangan yang diterimanya dalam sebulan hanya berkisar Rp12 jutaan. “Dulu penghasilan saya saat menjadi anggota dewan sekitar Rp12 jutaan. Dengan besaran penghasilan Rp12 jutaan, saya harus mengayomi konstituen di daerah pemilihan saya. Tapi sekarang kan mengalami kenaikan yang cukup besar. Kenaikan paling besar itu berasal dari tunjangan,” katanya. Berbekal pengalamannya menjadi wakil rakyat selama dua periode, Desem yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Kuningan itu juga merasa yakin kinerja rekan-rekannya di parlemen daerah lebih optimal pasca kenaikan penghasilan. Terlebih tanggung jawab yang diemban juga semakin berat. “Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota dewan itu harus sering bertemu konstituen. Menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat di wilayah pemilihannya. Sekali lagi, besarnya penghasilan dewan itu saya anggap wajar dan sesuai dengan perkembangan. Apalagi aturannya juga membolehkan kenaikan tunjangan namun dengan catatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” tegas dia. Sementara pemerhati kebijakan, Syarifudin menyatakan hal yang sama. Setahu dirinya, kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan nilai cukup menggiurkan dan telah dinikmati dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun itu didasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tentang penghasilan para wakil rakyat. “Besarnya penghasilan yang diterima anggota dewan setiap bulannya di luar dana reses beserta tunjangan reses, tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang dapat memuaskan harapan masyarakat. Kemudian juga wakil rakyat tidak perlu lagi melakukan hal-hal yang diluar ketentuan, karena penghasilannya juga sangat mencukupi,” sebut dia. Seperti yang diberitakan Radar, penghasilan anggota dewan ternyata cukup menggiurkan. Per Januari 2019, anggota DPRD Kabupaten Kuningan mendapatkan penghasilan sebesar Rp32 juta lebih per bulan. Sedangkan ketua DPRD sebesar Rp37,7 juta dan wakil ketua Rp30,8 juta/bulan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat atau dalam istilah reses, pimpinan dan anggota dewan memperoleh anggaran reses dengan kisaran masing-masing sebesar Rp14-15 juta. Anggaran sebesar itu digunakan untuk satu kali reses, sementara dalam setahun anggota dewan harus melaksanakan reses 3 kali. Tunjangan lainnya yang diperoleh pimpinan dan anggota dewan tahun 2019, setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp2.100.000 untuk ketua, Rp1.680.000 wakil ketua, dan anggota sebesar Rp1.575.000. Lalu uang paket Rp210.000 untuk ketua, Rp168.000 wakil ketua, Rp157.500 anggota. Tunjangan jabatan ketua Rp3.045.000, wakil ketua Rp2.436.000, anggota Rp2.283.750. Tunjangan keluarga ketua Rp294.000, wakil ketua Rp235.200, anggota Rp280.000. “Itu belum ditambah dengan tunjangan lainnya. Melihat nilai penghasilan yang diperoleh anggota dewan, sangat mencukupi. Sekarang tinggal mereka bekerja benar-benar untuk masyarakat,” tukas Syarifudin. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: