Kasus OTT Sunjaya, KPK Periksa Lagi 48 PNS hingga Pengusaha di Polres Cirebon Kota
CIREBON-Kasus Sunjaya Purwadisastra masih terus berproses di KPK. Dan, pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilakukan di Cirebon. Jumlahnya pun cukup banyak, 48 orang. Tapi proses pemeriksaan yang dijadwalkan digelar di Mapolres Cirebon Kota (Ciko) itu dilakukan secara bergiliran. Senin (14/1) ada 16 orang yang diperiksa, Selasa (15/1) sebanyak 14 orang, Rabu (16/1) 14 orang lagi, sisanya Kamis (17/1) dan Jumat (18/1). Untuk Senin hingga Rabu, yang diperiksa disebut-sebut PNS, honorer, dan pensiunan, sementara Kamis dan Jumat giliran para pengusaha. Informasi terkait pemeriksaan ini sudah beredar melalui berbagai grup WhatsApp sejak siang kemarin hingga tadi malam. Radar pun melakukan konfirmasi pada beberapa nama yang akan diperiksa. Mereka mengakui adanya proses pemeriksaan hari ini, tapi enggan diwawancara lebih jauh. Sumber Radar Cirebon di lingkungan Pemkab Cirebon mengatakan KPK juga akan memeriksa pejabat setingkat eselon 2 dan mantan pejabat. Selain saksi yang sudah diperiksa KPK di Jakarta yang kini kembali diperiksa di Cirebon, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi baru dalam kasus Sunjaya ini. “Total ada 48 orang,” kata sumber Radar Cirebon. Sumber yang merupakan PNS di Pemkab Cirebon itu menjelaskan bahwa yang diperiksa KPK tidak semua berasal dari unsure PNS. Ada juga honorer serta pengusaha. “Akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan. Karena 48 orang, jadi lama. Ini pemeriksaan yang sama untuk kasus jual beli jabatan dan perizinan dan beberapa proyek. Mungkin ada pengembangan lainnya,” ungkapnya. Begitupun juga pejabat atau eselon dua yang diperiksa hampir sama dengan yang pemeriksaan sebelumnya. “Sama seperti sebelumnya. Intinya yang mengurusi tentang mutasi dan perizinan itu besok (hari ini, red) diperiksa,” ujarnya. Sementara salah satu saksi yang turut diundang dalam proses pemeriksaan KPK, mengakui hal itu. “Saya sudah menerima undangan pemeriksaan besok (hari ini, red),” tutur PNS yang meminta namanya tak dikorankan itu, kemarin. Dirinya pun memastikan menghadiri pemeriksaan KPK yang dilaksanakan di Mapolres Cirebon Kota. “Besok (hari ini, red) Insya Allah hadir,” ungkapnya. “Setahu saya, hari Senin (hari ini, red) 16 orang. Sampe nanti hari terkahir itu ada para pengusaha juga yang akan diperiksa,” ujarnya. Dirinya mengungkapkan, dari 16 orang yang diperiksa hari ini, ada 6 orang yang baru diperiksa KPK. “Artinya 6 orang itu baru diperiksa oleh KPK, karena 10 orang yang lain sudah pernah diperiksa oleh KPK di Jakarta,” ungkapnya. Sebelumnya, pada Senin lalu (7/1), KPK telah memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah, Abdul Jalil Hamzah (bukan pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan itu merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara Sunjaya Purwadisastra. Sebelumnya, KPK telah resmi memperpanjang masa penahanan Sunjaya selama 30 hari terhitung mulai 24 Desember 2018 hingga 22 Januari 2019 mendatang. Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “KPK harus segera kumpulkan bukti. Jika sudah cukup maka segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Mereka yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon nonaktif Gatot Rachmanto. Status Gatot kini ditingkatkan menjadi terdakwa. Sidang perdana untuk Gator telah dimulai 19 Desember 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (den/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: