Hari Minggu Biasa di Mulut Gang, PKL Balik Lagi ke Badan Jalan
CIREBON–Penegakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) terbatas di hari kerja. Di akhir pekan, pedagang kaki lima (PKL) kembali ke jalanan. Seolah, hari Minggu KTL “libur”. Pelanggaran parkir juga kembali terjadi. Kondisi ini terjadi karena ketiadaan petugas. Baik Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Pantauan Radar Cirebon, mayoritas PKL yang berjualan buah-buahan menempati area dekat Bank BJB dan Bank Nobu Jl Siliwangi. Sedikitnya 18 PKL kembali berdagang di zona larangan transaksi. Yang sejatinya berlaku 7x24 jam itu. Kondisi serupa juga terlihat di Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Warga setempat, Septian (35) mengapresiasi penegakkan KTL. Meski di akhir pekan para pedagang kembali ke jalanan. “Sekarang agak berkurang. Nggak terlalu semerawut. Beda sama kemarin-kemarin,” ujar Septian, kepada Radar Cirebon. Trotoar di Jl Siliwangi, kata dia, terlihat menjadi lebih rapih. Kondisi ini tentu menambah kenyamanan pejalan kaki. Tanpa PKL, jalanan juga terlihat lebih bersih dan rapi. Juga menghilangkan kesan kumuh. Apresiasi serupa juga diungkapkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Cirebon, Dedi Kenedi. Menurutnya, lingkungan di sekitar SMAN 1 jadi lebih tertib. Juga di sepanjang Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Ia pun sangat mengapresisi kinerja pemerintah. Sekaligus berharap KTL diperluas ke Jl Cipto Mangunkusumo. Di kawasan ini, khususnya jam tertentu seringkali terlihat semerawut. Juga banyak pedagang kaki lima di kanan kiri jalan. “Ya alangkah lebih baiknya KTL bisa diterapkan juga di Jl Cipto. Kalau bisa seperti Wahidin kan bagus juga,” katanya. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan bersyukur karena sebagai wajah Kota Cirebon tiga ruas jalan sudah lebih tertib. Hal ini sesuai dengan perda dan SK Walikota terkait pembinaan dan Zona PKL. Terkait jumlah PKL yang terjaring operasi yustisi di KTL, sejauh ini sudah 19 pedagang yang diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Mereka dikenakan sanksi dan atau denda sesuai perda yang berlaku sekarang ini. “Kita sudah sosialisasi berjenjang. Jadi kalau ada yang masih melanggar, kita jerat dengan yustisi,” ucap dia. Seperti diketahui, pemberlakuan KTL merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Dari regulasi itu, ditetapkan enam ruas jalan sebagai KTL yakni, Jl Siliwangi, Jl Dr Wahidin Suridohusodo, Jl RA Kartini, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Sudarsono dan Jl Pemuda. Namun sejauh ini pemberlakuannya terbatas di tiga ruas jalan. Penetapan KTL juga diikuti dengan zona larangan transaksi untuk pedagang kaki lima. (myg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: