Vanessa Angel Tersangka, Dijerat dengan UU ITE
AKTRIS Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa dijerat Pasal 27 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka menyusul tiga tersangka muncikari yakni Endang, Tentri dan Fitria berdasarkan hasil pengembangan penyidik. \"Dari hasil perkembangan penyidikan kasus bisnis prostitusi online, mulai hari ini kami tetapkan saudari VA menjadi tersangka,\" kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (16/01). Luki menjelaskan, penetapan Vanessa sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan berdasarkan pendapat dari para ahli. \"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama, MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan. Terutama dalam hal transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka,\" tegas Luki. Salah satu Kuasa Hukum Vanessa Angel, Aga Khan mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Menurutnya selama ini pihak Vanessa sangat kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan di Polda Jawa Timur. \"Kita selaku tim kuasa hukum akan siap menghadapi proses tersebut di Polda Jatim. Kan kita juga selama ini sangat kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan tersebut,\" kata Aga Khan saat dihubungi Fajar Indonesia Network (Radar Cirebon Group), Rabu (16/1). Kendati demikian, kata Aga tim kuasa hukum akan mengajukan saksi ahli yang meringankan untuk kliennya, Vanessa Angel. Pengajuan saksi ahli yang meringankan kata ia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \"Sebagai tersangka nanti kita akan coba ajukan saksi ahli yang meringankan. Saksi meringankan diatur dalam KUHAP kan,\" lanjut Aga. Dikatakan Luki, mantan kekasih Didi Mahardhika ini mengeksplore dirinya langsung dengan muncikari. \"Ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi dirinya dan sudah di-share kepada beberapa tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya. Itu dari hasil digital forensik yang kami lakukan,\" tandas Luki. Namun ketika dikonfirmasi apakah benar apa yang diungkapkan Kapolda Jatim tersebut, Aga mengatakan bahwa itu merupakan ranah kepolisian. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi Vanessa dalam kasus ini. \"Nah di situ bukan materi saya untuk nanya, itu polisi yang mengungkap. Mungkin polisi punya analisa sendiri. Kepolisian kan punya data, nanti selaku kuasa hukum kita menghadapi proses pendampingan tersangka ini dan selama ini klien kami pun kooperatif sekali terhadap pemeriksaan polisi tidak ada yang ditutup-tutupi,\" jelas Aga. Lebih lanjut Aga menegaskan bahwa Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka bukan kasus prostitusi melainkan pelanggaran UU ITE. Hal ini nantinya yang akan diluruskan oleh tim kuasa hukum. \"Dan untuk penetapan tersangkanya ini tolong digarisbawahi itu bukan masalah prostitusi tapi ini masalah UU ITE, di situ mungkin akan kita perdebatkan,\" ujarnya lagi. Dilanjutkan Aga bahwa pihaknya akan menunggu surat panggilan polisi. \"Kita menunggu aja pihak Polda Jatim mengirim surat panggilan. Lagian tersangka kan dikirimin surat panggilan tiga hari sebelum atau seminggu sebelumnya,\" pungkasnya. Luki menyatakan akan melayangkan surat panggilan kepada Vanessa Angel pada Senin (21/1) untuk menjalani pemeriksaan. \"Kami layangkan surat panggilan untuk hari Senin. Penyidik undang yang bersangkutan untuk hadir menjalani pemeriksaan di Polda Jatim,\" ujar dia.(dim/din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: