BPPT Akui Tak Berizin

BPPT Akui Tak Berizin

Minta Investor Pembangunan Kawasan Bisnis dan Seni di Gronggong Penuhi Syarat SUMBER – Keberadaan bangunan milik pengusaha H Iman Taufik yang disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon di kawasan wisata Gronggong, Desa Patapan, Kecamatan Beber, memang tidak memiliki izin. Hal ini diakui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha SH MM. Menurut pria yang biasa disapa Agas ini, penyebab dari tidak adanya izin bangunan tersebut, karena kurang lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB). “Fatwa dan IMB belum ada,” ujarnya saat diwawancarai Radar, kemarin. Pihaknya mengaku siap melayani proses perizinan secepatnya, jika semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah bangunan sudah lengkap. “Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), kami sangat siap melayani para pelaku usaha atau investor untuk membuat izin dengan cepat,” ucapnya. Namun, jika salah satu persyaratan yang diajukan untuk membuat IMB tidak ada, maka pihaknya tidak bisa melayani pembuatannya. Perlu diketahui, dalam pembuatan izin, BPPT melibatkan 12 OPD yang memiliki wewenang tentang rekomendasi perizinan. “Kalau mereka tetap membandel membangun, sementara izin tidak ada, biar dinas yang punya kewenangan yang melakukan penyegelan,” tegasnya. Diakui, nilai kerugian Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak begitu kentara dengan tidak berizinnya bangunan tersebut. Namun, ada nilai etika yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, saat hendak mendirikan bangunan yang peruntukkannya kegiatan usaha. “Di mana-mana setiap usaha harus ada izin, baik dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, agar dalam pelaksanaan kerja bisa kondusif. Kemudian, ada timbal balik antara pengusaha dan pemerintah daerah,” paparnya. Sementara, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon, Dr Ir H Ali Effendi MM mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada H Iman Taufik terkait pembangunan kawasan bisnis dan pusat seni di Desa Patapan, Kecamatan Beber. Pasalnya, daerah tersebut merupakan wilayah resapan air dan patut dilindungi ekosistemnya. “Saya tidak mengeluarkan rekomendasi dan mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Cirebon,” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: