KPU Diskriminatif terhadap Kuwu

KPU Diskriminatif terhadap Kuwu

Kuwu Adalah Jabatan Politik, Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti SUMBER– Munculnya aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mensyaratkan seorang kuwu harus mundur dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif, ditentang keras oleh para kuwu yang berencana akan bertarung di Pemilihan Legislatif 2014 mendatang. Sudirman, kuwu Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, mengatakan, aturan yang dirilis oleh KPU mengenai persyaratan bakal calon legislatif yang berasal dari kalangan kepala desa (kuwu) dinilai tak masuk akal dan diskriminatif. Pasalnya, kuwu merupakan jabatan politik seperti bupati, gubernur bahkan presiden, sehingga tidak layak mundur, melainkan cukup cuti. “Aturan dari mana? Dasar hukumnya apa?,” katanya, kepada Radar, Sabtu (6/4). Diungkapkannya, kuwu bukan jabatan yang dibiayai Negara. Sebab, kuwu tidak memiliki upah layaknya pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. “Harus ditegaskan, upah kuwu berasal dari pengelolaan kekayaan desa, yakni tanah bengkok, sehingga tidak layak KPU menilai kalau kuwu dikategorikan sebagai jabatan yang dibiayai negara,” tegasnya. Terkait adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui alokasi dana desa (ADD), bantuan gubernur dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bantuan-bantuan lain yang bersifat langsung, merupakan anggaran yang sudah disediakan untuk operasional desa dan pemerataan pembangunan di pelosok desa. “Anggaran ini jangan diartikan untuk kuwu, tapi buat lembaga desa,” terangnya. Pihaknya melihat, dikeluarkannya aturan tersebut oleh KPU dinilai sebagai upaya penjegalan para kuwu untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang sejatinya setiap warga negara boleh untuk dipilih dan memilih, yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Kami minta KPU untuk melakukan revisi ulang terhadap aturan tersebut,” bebernya. Hal yang sama juga diutarakan Agus Nurohman, kuwu Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan. Pihaknya keberatan dengan aturan tersebut, karena mengekang asas demokratisasi yang tengah dibangun di republik ini. “Ini bertentangan dengan hak dasar manusia dalam politik,” ungkapnya. Lebih jauh, yang berhak meminta kuwu itu mundur dari jabatannya adalah rakyat desa setempat yang telah memilihnya dan bupati, sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan. “Jadi bukan KPU, saya pikir KPU sudah melanggar konstitusi,” tegasnya. Pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bila KPU tidak memberikan toleransi kepada para kuwu untuk mengikuti proses pemilihan calon legislatif. “Jalan satu-satunya ya mengadu ke MK,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: