Oknum “Polisi Sabu” Terancam Dipecat

Oknum “Polisi Sabu”  Terancam Dipecat

Kapolda Janji Dua Minggu Kasus Disidangkan ke PN SUMBER – Aiptu BS (50), anggota Polsek Talun, Kabupaten Cirebon terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri. Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menangkap Apitu BS karena kedapatan memegang sabu-sabu sebanyak 20 gram golongan I senilai sekitar Rp30 juta. Hal tersebut ditegaskan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs H Tubagus Anis Angkawijaya Msi, apa pun bentuk pelanggaran bagi anggota yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Anggota Polres Cikab yang terlibat narkoba itu tetap kita usut dan lakukan penyelidikan. Insya Allah satu atau dua minggu ke depan akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan umum. Jika hukumannya lebih dari tiga bulan, sanksinya langsung PTDH,” tegasnya kepada Radar Cirebon usai melakukan peletakan batu pertama renovasi kantor Mapolres Cirebon Kabupaten, kemarin (7/4). Dikatakan kapolda, untuk mengantisipasi adanya polisi-polisi nakal, pihaknya memerintahkan kepada para kapolres dan kapolsek untuk secara rutin wajib memberikan pembinaan dan siraman rohani kepada anggotanya. “Tujuannya supaya para polisi ini eling (ingat) semua, saya perintahkan kepada para kapolres dan kapolsek untuk memberikan pembinaan dan siraman rohani kepada anggotanya. Selain itu juga awasi dan pantau perilaku anggota,” ungkap jenderal bintang dua ini. Diberitakan sebelumnya, Rabu (27/3) lalu Aiptu BS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, di kediamanya di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon. Selain Aiptu BS, BNN juga membekuk dua orang pelaku yang merupakan suami istri, yaitu AS (43) dan LN (48). Setelah penangkapan itu, Aiptu BS tiba-tiba jatuh sakit. Oleh keluarganya, BS dibawa ke RS Putera Bahagia. Kemudian dirujuk untuk masuk ke RST Ciremai Kota Cirebon pada Jumat (29/3) lalu. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: