Zona Industri Ancam Lahan Pertanian

Zona Industri Ancam Lahan Pertanian

ASTANAJAPURA– Wacana pemberlakuan zona industri di Kecamatan Astanajapura dan sekitarnya, dikawatirkan mengancam tanah produktif yang selama ini digunakan untuk produksi padi. Sebab, kawasan industri tersebut diperkirakan membutuhkan lahan sedikitnya 2 ribu hektare. Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon, Mae Azhar SH mengatakan, wilayah Kecamatan Astanajapura dan sekitarnya selama ini telah menjadi sentra penghasil tanaman padi, bawang, tebu dan garam. Ratusan petani dan petambak menggantungkan hidupnya dari usaha itu. Apa jadinya bila lahan mereka terpaksa dijual kepada korporasi untuk dijadikan areal industri. “Ini akan berdampak pada stabilitas produksi pangan,” tuturnya, kepada Radar, Minggu (7/4). Diungkapkannya, pengurangan lahan pertanian di kawasna tersebut sudah terjadi sejak adanya proyek Jalan Tol Kanci-Pejagan. Sayangnya, alih fungsi lahan ini tidak diimbangi dengan upaya lain untuk mempertahankan produktivitas hasil pertanian. “Apalagi akan ada rencana zona industri yang membutuhkan lahan yang tidak sedikit,” ucapnya. Diakui, untuk memajukan daerah Kabupaten Cirebon diperlukan investasi yang sangat besar. Hal ini demi menunjang berputarnya roda perekonomian dan mengurangi jumlah pengangguran. Namun, harus dibarengi dengan kebijakan yang strategis dan tidak mengorbankan potensi yang sudah ada. “Ya misalnya, kebutuhan tanah itu dialihkan ke tanah yang tidak produktif, sehingga ada keuntungan bagi masyarakat sekitar karena akan direkrut menjadi tenaga kerja. Jangan sampai, tanah yang produktif terkena proyek tersebut ini sangat disayangkan,” bebernya. Pihaknya menginginkan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan investor, mengenai penempatan lokasi industri. Sebab, undang-undang tentang perlindungan lahan pertanian dan peraturan pemerintah menerangkan bahwa bagi daerah yang mampu mempertahankan lahan pertanian akan mendapatkan insentif. Bentuknya berupa bantuan benih, pupuk, dan alat pendukung pertanian. “Guna melindungi petani, yang boleh dijual adalah lahan-lahan yang tidak produktif,” terangnya. Makanya, dalam penentuan zona industri yang akan dimulai pada akhir 2013 hingga 2014 mendatang, pemerintah harus melibatkan petani untuk menyampaikan saran dan pendapatnya. Sehingga upaya pemerintah untuk melindungi petani benar-benar dirasakan betul. “Ini kado terakhir yang dipersembahkan bupati. Kami ingin kado ini sangat berarti untuk petani dan seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon,” tandasnya. Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM mengaku, akan mendatangkan investor besar untuk menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Astanajapura. Salah satu investor yang berniat menanamkan modalnya adalah Lippo Group. “Kita diminta untuk menyediakan lahan seluas 2 ribu hektare di wilayah Kecamatan Astanajapura dan sekitarnya untuk digunakan kawasan industri,” tuturnya. Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan menyediakan sejumlah shelter sebagai pusat pengembangan industri kerakyatan untuk mendukung kawasan tersebut. “Kita ingin tidak hanya pada ekonomi makro saja yang berkembang, ekonomi mikro pun harus ikut sama-sama berkembang,” katanya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: