Perhatian! Sekarang Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak Loh
BANDUNG–Kendaraan bermotor listrik yang beredar di wilayah Jawa Barat, bakal kena tarif pajak. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, kendaraan bermotor listrik baik roda empat maupun dua akan dikenakan pajak. Hal ini sebagai antisipasi peredaran kendaraan tersebut di masa yang akan datang. “Ketika kendaraan listrik mengajukan nomor polisi, berarti sudah wajib pajak,” tuturnya. Nilai pajak yang dikenakan tentu saja berbeda dengan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Kapasitas volume mesin kendaraan bermotor listrik lebih kecil. “Nilai pajaknya lebih kecil,” imbuhnya. Walaupun aturan hukum di atasnya masih dalam perumusan, berdasarkan Kakorlantas Mabes Polri, sudah mengizinkan bahwa perda ini merupakan local content yang diinginkan oleh Jawa Barat. “Saya yakin ke depan kendaaran ini akan semakin banyak. Ketika kondisi ini terjadi, kita sudah antisipasi,” imbuhnya. Diakuinya, saat ini kendaraan tersebut secara hitungan data belum banyak. Namun, dengan rencana akan dibangunnya tempat-tempat pengisian listrik, secara otomatis akan terjadi peningkatan. “Sambil liat payung hukum secara nasional, tentunya kita siap-siap. Saya kira provinsi lain pun akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: