Kemenag Bantah Memaksa

Kemenag Bantah Memaksa

Hanya Ingatkan Guru untuk Bayar Zakat KUNINGAN - Penolakan salah seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terkait rencana pemotongan uang sertifikasi langsung direspons pihak Kemenag Kuningan. Melalui Kepala Kantor Kemenag Drs H Agus Abdul Kholik MM mengatakan, rekomendasi pembayaran zakat tidak ada unsur paksaan. Jadi, mau bayar atau tidak pihak Kemenag tidak jadi masalah. “Kami hanya menyampaikan saja mau bayar ya syukur tidak juga selamat jalan. Sebab, zakat bukan untuk kepentingan kantor melainkan untuk yang bersangakutan sebagai bekal amal,” ujar Agus kepada Radar, Minggu (7/4) melalui sambungan telepon. Menurut dia, ketika Kemenag menyampaikan kewajiban membayar zakat mal bukan tanpa alasan namun melalui nisab atau perhitungan. Sesuai dengan aturan apabila seseorang yang sudah memiliki penghasilan dalam setahun setara dengan nilai 80 gram emas maka yang bersangkutan wajib membayar zakat. Setelah diperhitungkan gaji berikut penghasilan lanjut Agus, maka para guru tersebut berhak. Tapi, itu kembali kepada diri masing-masing karena pihaknya tidak bisa memaksa. Harus diingat zakat itu untuk diri masing-masing bukan lembaga jadi harus ada kesadaran tidak bisa dipaksa. “Kalau tidak mau membayar, silakan tapi jangan membawa orang lain ataupun memengaruhi guru lain karena itu tidak baik. Kami tegaskan tidak akan memaksa,” tandasnya lagi. Surat persetujuan dari masing-masing guru pun kata Agus, belum diterima karena diberikan waktu hingga 15 April. Pihaknya berjanji tidak akan ada intervensi kepada yang tidak mau uang sertifikasi dipotong. Tadinya ia ingin memberikan contoh kepada yang lain yakni bahwa pegawai Kemenag sudah sadar zakat. Selama ini baru mencapai 50 persen atau Rp28 juta perbulan. Pihaknya memiliki target Rp100 juta/bulan. “Penyetoran uang pun bukan masuk ke rekenig Kemenag namun ke Baznas dari bank setelah menerima gaji sertifikasi. Dengan cara ini juga untuk membuktikan bahwa kemenag hanya mengingatkan kewajiban dan tidak terlibat langsung,” ucapnya lagi. Mengenai tuduhan bahwa lembaga Kemenag itu banyak yang korup baik kasus al-quran dan juga biaya nikah, itu bukan lembaganya tapi oknumnya. Jadi jangan disamaratkan, bahwa Kemenag lembaga korupsi. Agus juga menyebutkan, kepada para guru PAI bahwa potongan Pph jangan disamakan dengan zakat. Zakat itu sudah ketentuan agama sedangkan pajak dari negara. Terkait, kritikan anak buahnya Agus tidak merasa terganggu karena orang berhak mengeluarkan pendapat. “Mengenai ancaman akan dilaporkan ke Kemenag pusat silahkan. Kami tidak ada unsur paksaaan,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya ada salah seorang guru yang mengatasnamakan perwakilan guru PAI yang merasa keberatan dengan rencanan potongan uang sertfikasi untuk zakat mal. Sebab, zakat merupakan urusan pribadi jangan diurus oleh lembaga. Selain itu, juga mereka tidak percaya ke Kemenag dan Baznas karena takut uang zakat diselewengkan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: