Aceng Lapor Balik Fanny Octora

Aceng Lapor Balik Fanny Octora

BANDUNG - Mantan istri Aceng Fikri, Fanny Octora diperiksa oleh Polda Jabar, Senin (8/4), atas laporan balik mantan  Bupati Garut Aceng Fikri. Fanny datang  sekitar pukul 10.50 dengan menggunakan mobil Toyota Alpard dengan pelat nopol B 313 NB  berwarna hitam dan didampingi oleh tujuh orang. Fanny sendiri mengenakan pakaian muslim berwarna pink dengan balutan kerudung berwarna  ungu bermotifkan bunga. Terkait pemeriksaannya sebagai saksi oleh  Polda Jabar Fanny Octora mengaku, kecewa  terhadap laporan balik yang dilakukan mantan  suaminya sekaligus mantan Bupati Garut Aceng  Fikri. \"Saya kecewa, saya yang korban malah saya yang  dipanggil,\" ucapnya di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar. Fanny menambahkan, bahwa selama ini tidak ada  masalah, namun dirinya tiba-tiba mendapat surat dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan. \"Saya mendapat surat panggilan klarifikasi  pelaporan. Tadi ditanya kronologis saat  pernikahan, seperti tanggal hari pertama  ketemu sampai talak,\" jelasnya. Fanny pun berharap, bahwa masalah ini cepat  selesai dan meminta kejelasan hukum atas statusnya, apakah masih menjadi istri sah, atau dicerai oleh Aceng Fikri. \"Ingin cepat beres. Kasian mamah juga, shock  karena kasus ini. Mamah lagi sakit,\" ucapnya. Selain Fanny, turut dimintai keterangan yaitu Ayah Fanny (Saefudin), Paman Fanny (Den Hery) dan Ibunda Fanny (Dedah), namun ibunda Fanny berhalangan hadir lantaran sakit. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes  Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Fanny  Octora mendatangi Polda Jabar terkait laporan  dari Aceng HM Fikri dengan status sebagai saksi. \"Laporan sendiri pada tanggal 14 Februari 2013 lalu, dengan terlapor, Fanny Octora, KH Abdul Rojak Als Aceng OO, RD Saad Aliyudin Als Aceng Ali, Den Heri, Saefuddin, dan  Dedah,\" katanya.   Disinggung laporan yang dilakukan oleh Aceng  Fikri, Martin mengatakan, bahwa laporan sendiri terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, sebagaimana pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP. (bal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: