Wakamenkeu Salahkan Menpora

Wakamenkeu Salahkan Menpora

JAKARTA - KPK kembali memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati untuk membongkar kasus Hambalang. Dia diperiksa untuk tiga tersangka sekaligus, mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Dedy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhamad Noor Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya (nonaktif). Usai diperiksa, Anny menegaskan, jika dirinya tidak ikut campur dalam proyek tersebut. Termasuk kenapa proyek bisa berubah menjadi multiyears, dan Kemenkeu menyetujui anggaran yang diajukan. \"Tugas Kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora,\" ujarnya. Saat disinggung bagaimana munculnya multiyears, Anny menjelaskan, itu karena ada perikatan proyek. Meski ada perubahan, dia menyebut, jika alokasi dana dari APBN 2010 dan APBNP 2010 tidak berubah. Uang yang digunakan untuk proyek Hambalang masih di angka Rp275 miliar. \"Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian bersangkutan (Kemenpora, red),\" imbuhnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, kalaupun ada revisi, paling hanya volume pekerjaan yang bertambah. Itu sesuai dengan alasan Kemenpora yang menyatakan, bahwa luasan kerjaan Hambalang akan bertambah. Dia menyetujui pengajuan anggaran, karena semua sudah melalui beberapa tahapan. Anggaran yang muncul di mejanya merupakan hasil dari keputusan lembaga yang bersangkutan. Setelah itu, Kemenpora menyerahkan pengajuan dana ke Kemenkeu bersama lampiran dari komisi-komisi terkait. Akhirnya Kemenkeu setuju, karena menganggap semua sudah beres. Dia juga menjelaskan, selama di dalam gedung KPK, penyidik masih mencercanya seputar kewenangan Kemenkeu, proses multiyears contract dan satu revisi anggaran. Pertanyaan itu menurutnya sama dengan pemanggilan dirinya sebelumnya. \"Jadi sama sekali tidak berbicara mengenai alokasi anggaran, karena sepenuhnya ada di masing-masing kementerian,\" tandasnya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: