Warga Segel Balai Desa

Warga Segel Balai Desa

Tuding BPD Tak Becus, Minta Segera Laksanakan Pilwu GEGESIK– Ratusan warga Jagapura Wetan menyegel balai desa setempat, sebagai bentuk aksi protes terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mereka nilai tidak becus mengelola pemerintahan, sehingga hampir 2 minggu desa tersebut tidak memiliki pemimpin. Aksi penyegelan ini diawali dengan unjuk rasa oleh sebagian masyarakat yang terdiri dari pemuda, petani, dan tokoh masyarakat. Mereka menuntut pembubaran BPD dan panitia pemilihan kuwu. Beruntung, aksi penyegelan ini tidak berakhir dengan kericuhan dan perusakan balai desa. Pasalnya, sejumlah aparat kepolisian dari Mapolsek Gegesik dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gegesik dan aparat TNI langsung mengawal aksi tersebut. Diskusi yang berlangsung tertutup di ruangan camat Gegesik, dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Jagapura Wetan, perwakilan perangkat desa setempat, Kapolsek Gegesik AKP H Nanan Suhendar dan perwakilan dari Koramil Gegesik serta Camat Gegesik, Sugeng Darsono. Diskusi dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selama rapat berlangsung, terdengar dari luar ruangan teriakan suara tokoh masyarakat yang menginginkan adanya perubahan struktural di tubuh BPD yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi masyarakat setempat. Usai rapat, Iid Faizudin, tokoh masyarakat yang diajak untuk ikut rapat mengatakan, tuntutan utama masyarakat adalah bubarkan BPD dan panitia pemilihan kuwu. Pasca meninggalnya kuwu definitif, dalam memilih bakal calon penjabat kuwu Jagapura Wetan, BPD dinilai tidak transparan hingga akhirnya dead lock. Sebab, mayoritas masyarakat tidak setuju dengan cara yang digunakan BPD dalam proses pemilihan pejabat kuwu. “Sampai sekarang, kita tidak memiliki penjabat kuwu,” katanya, kepada Radar. Dijelaskannya, untuk menempuh proses pemilihan kuwu berdasarkan aturan yang ada, sebelum melaksanakan pilwu, mesti ditunjuk pejabat kuwu sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur tata kelola pemerintahan. “Pejabat kuwu tidak ada, tapi proses pemilihan kuwu tetap berjalan, inikan melanggar aturan, walaupun sudah ada panitia,” ucapnya. Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut ada opsi agar panitia pemilihan kuwu yang saat ini sudah ada untuk dibubarkan dan membentuk panitia yang baru. Sebab, apabila BPD yang dibubarkan akan menempuh proses yang lebih lama dan dikhawatirkan akan menghambat pelayanan di desa. “Kalau BPD-nya mau, panitia pilwu bisa dibubarkan, karena masyarakat pun tidak sepakat dengan keberadaan panitia yang sekarang karena penuh dengan rekayasa,” terangnya. Sementara itu, Camat Gegesik, Sugeng Darsono menyatakan bahwa masalah yang ada di Desa Jagapura Wetan saat ini tengah difasilitasi oleh Forum Pimpinan Kecamatan. Kemudian, hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan saran dan pendapatnya. “Kita sudah berusaha untuk menjembatani kepentingan masyarakat,” katanya. Agar roda pemerintahan di desa setempat tetap berjalan, ia menugaskan sekretaris desa untuk mengantikan posisi kuwu untuk sementara dengan selalu berkoordinasi dengan camat. “Tidak ada masalah, kami tetap bisa melayani masyarakat,” terangnya. Agar persoalan ini segera selesai, besok (hari ini, red) dirinya berencana untuk mengundang BPD guna mencari solusi terbaik demi masa depan Desa Jagapura Wetan. “Kita akan undang mereka (BPD, red) membahas tuntutan masyarakat,” tegasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: