PG Karansuwung Diluruk Pegawainya

PG Karansuwung Diluruk Pegawainya

KARANGSEMBUNG– Puluhan pekerja Pabrik Gula Karangsuwung, Senin (8/4), mogok kerja dan mendatangi manajemen pabrik yang memproduksi gula nasional ini. Para pegawai tersebut mempertanyakan status karyawan mereka. Sebab, rata-rata sudah bekerja puluhan tahun, namun statusnya masih buruh biasa. Aksi ini merupakan puncak dari kekesalan mereka kepada pihak manajemen yang tidak mengakomodasi para pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Koordinator aksi, Wawan Kurniawan mengatakan, para pekerja menuntut memperoleh hak yang sama dengan para pekerja lain yang statusnya sudah menjadi pegawai tetap. Sebab, semua pekerja dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, meski hanya berstatus kontrak kerja waktu terbatas (KKWT). “Kami  ingin hak-hak kita yang dizalimi, seperti tidak mendapat seragam kerja, tidak mendapat profit sharing dan tidak mendapat pesangon ketika diberhentikan,” tuturnya, usai melakukan pertemuan tertutup dengan manajemen pabrik. Wawan mengatakan, perusahaan sekelas Pabrik Gula Karangsuwung yang notabene milik negara, sistem kontrak untuk tenaga kerjanya sangat tidak jelas. Padahal, setiap tahun mereka selalu bekerja. “Tahun ini, kontrak kami hanya satu bulan, padahal kami bekerja full,” katanya. Dijelaskan, untuk karyawan yang berstatus KKWT jumlahnya 196 orang, kemudian karyawan berstatus kontrak borong 213 orang, dengan upah per hari Rp42.850. “Kami tidak mendapatkan hak ketika lembur,” jelasnya. Dalam aksi itu, mereka pun menyinggung soal pengangkatan para pegawai yang dinilai tidak proporsional. Banyak pegawai yang skill dan masa kerjanya minim, tetapi sudah diangkat karyawan tetap. “Inikan sangat disayangkan, mereka sudah bekerja puluhan tahun tapi tidak mendapat penghargaan dari perusahaan,” terangnya. Saat disinggung mengenai hasil pertemuan tertutup dengan para kepala bagian yang mewakili General Manager PG Karangsuwung yang berhalangan hadir, Wawan memaparkan bahwa pihak manajemen pabrik akan mengakomodasi aspirasi dari para pekerja ini. Namun, sebelum dibuatnya keputusan akan ada rapat di tingkat internal manajemen pabrik. Kemudian, para pekerja pun akan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan lainnya yang memiliki nasib yang sama untuk membentuk serikat pekerja yang baru. Pasalnya, serikat pekerja yang sudah ada tidak mampu menampung aspirasi para pekerja ini. “Kita akan buat forum pekerja agar gerakan ini lebih kuat,” paparnya. Sementara itu, salah seorang perwakilan manajemen pabrik mengaku bahwa pabrik ini sudah memenuhi hak-hak para pekerja. Namun, semua itu ada prosesnya sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). “Kalau memang ada hak-hak karyawan yang kurang, mungkin masih dalam proses pembahasan. Tapi, kami tidak ada iktikad buruk kepada pekerja,” ucapnya. Ketika hendak meliput pertemuan antara pekerja dengan manajemen pabrik, pihak keamanan pabrik melarang wartawan masuk. Bahkan, para wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya audiensi. Tidak hanya itu, proses pengambilan gambar pun di sekitar areal pabrik juga mendapat larangan. Beruntung, aparat kepolisian dari Mapolsek Karangwareng yang datang setelah dihubungi wartawan, mempersilakannya dengan catatan tidak mengganggu jalannya audiensi tersebut. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: