Andi Mallarangeng Urung Ditahan

Andi Mallarangeng Urung Ditahan

JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang 3 Desember 2012, untuk kali pertama mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng diperiksa dalam statusnya itu. Tidak seperti prediksi banyak pihak, dalam pemeriksaan kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan sulung dari tiga bersaudara itu. Andi datang ke KPK tepat pukul 10.00, ditemani sejumlah pengacaranya dan sang adik, Rizal Mallarangeng yang datang lebih dulu. Mengenakan batik kombinasi hitam dan putih, pria berkumis lebat itu menebar senyuman khasnya kepada wartawan yang telah menunggunya di gedung KPK. Andi mengatakan, hingga saat ini dia sama sekali tidak tahu apa kesalahan yang diperbuat, sehingga menyebabkan KPK menetapkan dia sebagai tersangka. Saya ingin kasus ini segera tuntas, sehingga kebenaran bisa segera terungkap,\" lanjut mantan jubir kepresidenan SBY itu. Dia juga mengapresiasi langkah KPK yang berani mengoreksi kekeliruan penyidik dengan membuka blokir rekening kedua putra Andi. Pertama, rekening atas nama Gemilang berisi Rp16 juta. “Uang itu gaji dia, hasil jerih payahnya,\" tutur Andi. Sedangkan, rekening miliki putra kedua Andi, Gemintang, hanya berisi Rp50 ribu. Setelah berada di ruang penyidik sekitar enam setengah jam, pukul 16.35 Andi keluar dari gedung KPK. Dia tidak banyak berkomentar seputar penyidikan yang berlangsung. \"Ada beberapa hal yang ditanyakan, seperti tugas pokok saya sebagai menpora, masalah penganggaran, sertifikat (tanah, red), dan beberapa hal lain,\" ujarnya. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang dilakukan. Andi hanya mengatakan senang, karena akhirnya dia diperiksa oleh KPK setelah lebih dari empat bulan menjadi tersangka. \"Mudah-mudahan segera tuntas dan terang, siapa yang salah harus bertanggung jawab,\" lanjutnya. Ditanya soal kesiapannya akan kemungkinan penahanan, seraya tersenyum Andi mengangguk. \"Saya siap menjalani prosedur apa pun yang menjadi bagian dari penyidikan KPK,\" tegasnya. Sementara itu, Rizal Mallarangeng yang ditemui usai mengantar Andi ke penyidik, tetap yakin jika sang kakak tidak bersalah. Namun, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung hingga sampai ke pengadilan. \"Hakimlah yang memutuskan siapa yang benar, siapa yang salah. Bukan KPK, juga bukan Andi yang memutuskan,\" terangnya. Menanggapi tuduhan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Rizal mengatakan, jika tuduhan itu tidak berdasar. Menurut dia, jika tuduhan yang dimaksud adalah Andi bertanggung jawab terhadap proyek Hambalang, tentu saja benar. \"Secara formal tentu saja (bertangung jawab, red), apalagi ini kebijakan internalnya,\" ucap Rizal. \"Tapi, kalau Departemen Keuangan (Kemenkeu) bilang tidak bertanggung jawab, tunggu dulu,\" lanjutnya. Rizal mengatakan, kedua kementerian itu memiliki tanggung jawab masing-masing. Andi sebagai menpora memiliki tanggung jawab kebijakan, sedangkan Kemenkeu bertanggung jawab atas cairnya anggaran.  Jika sampai Kemenkeu menyetujui cairnya anggaran tersebut, artinya anggaran itu tidak bermasalah. Menpora tinggal mempertanggungjawabkan jika dalam penggunaan dana tersebut terjadi penyimpangan. Kuasa Hukum Andi, Hari Ponto menjelaskan, jika materi pemeriksaan KPK sudah langsung masuk ke seputar proyek tersebut. Bagaimana Andi menjalankan tugas-tugasnya sebagai menpora, bagaimana dia membagi kewenangan, dan beberapa hal teknis seputar proyek Hambalang. Terkait dengan dana Rp2,5 triliun, Hari mengatakan, jika dana itu sudah ada di Kemenpora sejak 2009. Artinya, sejak sebelum Andi menjadi menpora. Dalam perkembangannya, anggaran proyek yang semula senilai Rp125 miliar tahun tunggal membengkak menjadi Rp2,5 triliun untuk multiyears. Di sisi lain, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika rekening kedua anak Andi sudah dibuka kembali beberapa hari lalu. \"Dari hasil analisis, rekening ini tidak terkait dengan kasus Hambalang,\" terangnya.  Terkait dengan rencana penahanan Andi, Johan dengan tegas membantah. Penyidik belum mengambil keputusan apapun terkait penahanan Andi. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: