PG Rajawali II Janjikan Mediasi

PG Rajawali II Janjikan Mediasi

DPRD akan Panggil Manajemen Pabrik Gula SUMBER– Untuk membantu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Pabrik Gula Karangsuwung dan Pabrik Gula Sindang Laut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang menaungi kedua pabrik tersebut, yakni PG Rajawali II Cirebon. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin SE mengatakan, PG Rajawali II berjanji akan melakukan mediasi antara karyawan dengan manajemen pabrik gula. Bahkan, untuk langkah awal, audiensi sudah dilakukan manajemen pabrik gula. “Karena mereka meminta diselesaikan secara bipartid, kami mempersilakan,” katanya, kepada Radar, Rabu (10/4). Deni mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan dari stafnya yang melakukan pemantauan langsung di lapangan, pabrik-pabrik gula ini berencana meninjau ulang tuntutan para pekerja yang menginginkan diangkat menjadi pegawai tetap. “Tuntunan para pekerja ini, kata mereka akan dikaji ulang,” ungkapnya. Dijelaskan, para pekerja yang menuntut pengangkatan status adalah para pekerja borongan atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berdasarkan atas surat perjanjian kerja sama (SPK) selama satu bulan (1-30 April). “Tapi, perlu digarisbawahi SPK ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tuturnya. Persoalan yang terjadi di pabrik gula ini, menurut dia, sebenarnya bukan pada pelanggaran. Namun, tahap seleksi pengangkatan pegawai tetap, dilakukan oleh pihak independen (bukan internal PT PG Rajawali II, red). Dan yang lolos seleksi malah pegawai-pegawai yang masa kerjanya kurang dari lima tahun. Sementara para pekerja borongan yang sudah bekerja puluhan tahun tidak diakomodasi. “Ini yang menimbulkan ketidakpuasan dari para pekerja lama yang seolah-olah tidak ada penghargaan terhadap pengabdiannya selama ini terhadap pabrik. Saya simpulkan, ada kecemburuan sosial antar pegawai atau pekerja, bukan pelanggaran. Saya pikir apa yang dilakukan pekerja ini wajar ya,” terangnya. Saat disinggung terkait aturan yang mendasari pengangkatan pekerja PKWT menjadi karyawan tetap, Deni berpendapat, hal tersebut bergantung pada mekanisme internal perusahaan. Namun, intinya semua pekerja mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. Deni menyarankan manajemen pabrik untuk melakukan pengkajian ulang pengangkatan pegawai tetap. “Kita akan terus memonitor permasalahan ini, jika memang pola bipartid gagal, kami akan masuk untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Kita pun akan membina perusahaan agar patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” tandasnya. Tak hanya disnakertrans yang turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon juga akan turun tangan. Ketua Komisi IV DPRD H Mustofa SH mengaku, akan memonitor perkembangan selanjutnya. Sebab, hingga saat ini belum ada laporan pengaduan secara resmi ke DPRD. “Kita akan coba gali data lapangan kepada dua belah pihak agar mengetahui titik persoalannya,” katanya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: