Pencalonan Suhaeli sebagai Caleg Sesuai Aturan, Ini Alasannya
INDRAMAYU- Pencalonan Suhaeli sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2019, dinilai tak melanggar aturan. Pasalnya, pencalonanya telah sesuai ketentuan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Pitrahari. Diamenjelaskan, tidak ada aturan maupun prosedur yang dilanggar atas pencalonan Suhaeli sebagai caleg DPRD Kabupaten Indramayu. \"Syarat pencalonan sesuai aturan yang telah diamanatkan undang-undang. Jelas tertuang pada bagian kedua, paragraf 1 pasal 240 tentang persyaratan bakal anggota DPR, DPR provinsi serta DPR kabupaten,\" jelasnya. Dia menambahkan, meski sempat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Februari 2010 lalu, Suhaeli dinyatakan bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga menurut Toni, tidak ada alasan bagi KPUD Kabupaten Indramayu, untuk mendiskualifikasi pencalonan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tersebut sebagai caleg DPRD Kabupaten Indramayu. \"Suhaeli tidak masuk katagori terpidana. Karena beliau dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi MA. Hal ini harus diketahui seluruh elemen masyarakat, sehingga tidak ada tuduhan yang tidak berdasar,\" tegasnya. Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Suhaeli pernah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta pada 2010 silam. Suhaeli kemudian dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi, yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung No. 1450 K/PID.SUS/2011, tanggal 3 April 2012. Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 336/Pid.B/2010/Pn.Im tanggal 14 Februari 2011. Sekaligus membatalkan juga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung No. 13/TIPIKOR/2011/PT.BDG tanggal 3 Mei 2011, yang menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: