Niatnya Cari Rumput untuk Ternak, Kakak Beradik Ini Malah Ngejambret Tas

Niatnya Cari Rumput untuk Ternak, Kakak Beradik Ini Malah Ngejambret Tas

CIREBON-Anggota keluarga ini kompak. Tapi jangan ditiru. Mereka melakukan kejahatan. Ya, kakak beradik asal Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, terlibat penjambretan. Keduanya pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kakak beradik itu berinisial MK (23) dan IM (19). Ceritanya, Jumat lalu (1/3) sekitar pukul 16.30 WIB, MK dan IM melaju dengan motor Honda Vario E 4016 IR di Jalan Raya Gegesik-Jagapura, tepatnya di Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik. Keduanya disalip oleh Julita Nurhidayah (24) warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.  Julita melaju bersama orang tuanya, Daina (52), dengan sepeda motor jenis Yamaha Fino nopol E 2716 CM. Di sinilah, niat jahat itu timbul. Kedua pelaku yang semula ingin mencari rumput untuk ternak kambing itu melihat posisi tas yang dibawa Julita sepertinya mudah diambil. MK dan IM langsung mengejar dan memepet korban dari sebelah kiri. Dan, tak pakai lama, mereka mengambil paksa tas tersebut. Berhasil merampas tas, MK dan IM langsung kabur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Korban melakukan pengejaran. Hingga sekitar 2 Km, kakak beradik itu tersungkur setelah ban sepeda motor terjerambab ke lubang jalan. Tepatnya di wilayah Desa Jagapura Wetan. Teriakan korban yang mengarah ke pelaku langsung menyita perhatian para petani di lokasi itu. Mereka pun turun tangan membantu membekuk kedua pelaku. “Dari pemeriksaan, kedua pelaku mau ke Desa Sibubut mencari rumput untuk kambing. Tapi, saat disalip oleh korban, kedua pelaku spontanitas ada niat mengambil tas korban. Mereka memepet dari kiri. Setelah berhasil, mereka lari ke arah Jagapura. Tapi dikejar dan jatuh, lalu diamankan oleh para petani karena korban teriak. Para petani tak main hakim sendiri. Mereka menghubungi kami, anggota ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke polsek,” kata Kapolsek Gegesik AKP Tokhari kepada Radar Cirebon. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan motor Honda Vario yang digunakan untuk transportasi kejahatan, tas coklat milik korban, dan telepon seluler (ponsel) Samsung J2 Pro. “Tenyata sepeda motor yang dikendarai pelaku ini dapat pinjam dari saudaranya. Keduanya kami tahan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkas kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: