Polhut Amankan Kukang di Panguragan

Polhut Amankan Kukang di Panguragan

CIREBON-Dengan sukarela Sarmad (62) menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis kukang Jawa (Nycticebus Javanucus) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Cirebon, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Rabu (20/3). Meski sedikit berat, kesadaran hukum Sarmad patut diacungi jempol. Pasalnya, setelah diberitahu oleh tetangganya tentang satwa lindung, petani asal Blok 7, Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan itu rela berpisah dengan hewan peliharaannya yang baru satu minggu itu. Kepada Radar Cirebon, Sarmad mengaku, dirinya medapatkan hewan tersebut dari sawah. Bermula saat dirinya dengan istrinya sedang menaburkan pupuk di sawahnya. Di jalan pembatas sawah, Sarmad menemukan binatang yang aneh sedang tertidur di tengah pembatas sawah. \"Saya kira tikus, dilihat lagi bukan. Akhirnya saya tinggal saja,\" ujar Samad. Sampai rumah, dia pun menceritakan hewan aneh yang dia temui kepada anak-anaknya. Rasa penasaran pun muncul, Samad dengan anaknya kembali ke sawah dengan membawa jaring. Ternyata, kukang masih ada di lokasi tersebut sedang tidur. \"Saya kembali lagi dengan anak dan binatang itu ditangkap dengan jaring,\" katanya. Dalam perjalanan pulang, Sarmad masih bertanya-tanya nama hewan yang dia tangkap. Satu minggu lamanya, dia merawat kukang di sangkar burung dengan memberikan makanan seperti jangkrik, pepaya, dan makanan lainnya. Tetangga Sarmad yang melihat adanya satwa dilindungi berjenis kukang Jawa di dalam sangkar kaget, hingga melaporkan ke BBKSDA. Tetangganya juga menjelaskan kepada Sarmad tentang hewan langka tersebut. \"Saya tidak mengerti kalau hewan itu dilindungi,\" ucapnya. Mendapatkan laporan masyarakat, dua petugas polisi kehutanan (polhut) dari Resor KSDA Cirebon, Balai Besar KSDA Jawa Barat mendatangi rumah Sarmad. Mereka memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar. Sarmad juga diberikan pemahaman konsekuensi memelihara,  memiliki, dan memperdagangkan hewan yang dilindungi dengan sanksi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta. Sarmad akhirnya menyerahkan kukang dengan sukarela dan disaksikan waga setempat. \"Secara fisik kukang Jawa (Nycticebus javanucus) terlihat sehat dan tidak ada cacat. Kami periksa secara kasat mata masi aktif dan masih bisa dilepas ke alam,\" ujar Ade Kurniadi Karim, Shut, Polisi Kehutanan Resor KSDA Cirebon Balai Besar KSDA Jawa Barat. Meskipun demikian,  Ade mengaku tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut untuk memastikan kesehataannya. Setelah dipastikan sehat dan mempunyai sifat liar, barulah pihaknya akan membebaskan kukang tersebut ke habitatnya. \"Setelah ini kukang akan di kandang transit di Pos Resort Cirebon. Kemudian kita periksa dokter hewan kalau dinyatakan sehat dan masi ada sifat liarnya kita akan lepas ke alam atau habitatnya. Kalau dilihat, jenis kukang Jawa ini berusia dewasa sekitar 1-2 tahunan,\" terangnya.  (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: