Lerai Keributan, Dua Pemuda Dikeroyok

Lerai Keributan, Dua Pemuda Dikeroyok

Oknum Perangkat Desa Menyerahkan Diri PABEDILAN - Nasib kurang beruntung dialami dua pemuda. Berniat ingin memisahkan dua orang yang sedang bertikai, Ade Solihin (30) warga Desa Pabedilan Wetan dan Aat Supratman (34) warga Desa Pabedilan Wetan, justru menjadi sasaran pengeroyokan, Minggu dini hari (21/4). Salah seorang pelaku yakni Ondi  (39) warga Pabedilan Kaler yang juga perangkat Desa pabedilan Kaler menyerahkan diri ke Mapolsek Pabedilan pada Senin (22/4). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kejadian berawal adanya acara organ tunggal dangdut di Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan pabedilan. Sekitar pukul 00.30 WIB organ pun selesai. Ketika organ selesai terjadi pertikaian antara seorang pemuda bernama Sutrisno warga Desa Melakasari dengan pelaku. Ketika itu Aat yang melihat pertikaian bermaksud untuk melerai. Tetapi saat melerai malah Aat menjadi sasaran penganiayaan para pemuda lainnya. Melihat Aat dianiaya, Ade sebagai teman Aat mencoba untuk menyelamatkan dengan cara memisahkan Aat. Namun Ade pun kembali menjadi sasaran berikutnya oleh para pemuda tersebut. Mereka berdua pun akhirnya mengalami luka-luka pada beberapa anggota tubuhnya. Beruntung keduanya berhasil menyelamatkan diri. Usai dikeroyok, Senin pagi kedua korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Pabedilan dan Polres Cirebon. Selang beberapa jam kemudian, salah seorang pelaku Ondi didampingi perangkat desa Pabedilan Kaler menyerahkan diri ke Mapolsek Pabedilan. Ondi kepada Radar mengatakan dirinya tidak merasa melakukan penganiayaan terhadap para korban. Dirinya pada saat itu hanya ada urusan dengan Sutrisno. Ia memang merangkul Sutrisno karena marah. Tetapi pada saat itu Aat datang dan melerai dirinya dengan Sutrisno. Namun Aat sempat dipukuli oleh orang lain yang tidak diketahui oleh dirinya, karena kondisi pada saat itu gelap. “Waktu saya rangkul, memang saya marah sama Sutrisno, terus Aat datang dan langsung dikeroyok saja,” ujar Ondi. Sementara itu Kapolsek Pabedilan AKP Nebmullah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dano mengatakan bahwa pelaku memang tidak mengakui. Tetapi berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa pihaknya menyatakan bahwa pelaku terlibat dalam penganiyaan tersebut. Pihaknya akan mengenai pelaku dengan pasal 170 Jo 351 Jo 55 Jo 56 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara itu juga pihaknya sedang mengembangkan kasus ini, dan akan mencari para pelaku lainnya yang belum tertangkap. “Banyak saksi yang mengatakan kalau Ondi itu terlibat, dia akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun. Kita juga sedang mencari pelaku lainnya,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: