Sindikat Pemalsu Ijazah Diringkus

Sindikat Pemalsu Ijazah Diringkus

Belasan Ijazah Palsu dan Stampel Universitas Negeri Terkemuka Diamankan CIREBON - Dua sindikat pemalsuan dokumen penting yang biasa beroperasi di Kota Cirebon berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Cirebon Utara Barat. Barang bukti berupa belasan ijazah palsu, akta cerai, beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, serta stampel cap berlambang sekolah serta salah satu universitas negeri terkemuka berhasil diamankan polisi dari tangan Firman Syah Irfan (38). Informasi yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu nekat membuat ijazah palsu lantaran diminta bantuan oleh beberapa temannya. Dari jasa membuat dokumen palsu itu dirinya mendapat imbalan sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu sekali pembuatan. \"Awalnya saya diminta bantuan oleh teman saya. Ternyata makin lama banyak orang meminta bantuan ke saya. Saya juga ga tau kalau ini melanggar hukum,\" ujar Firman kepada wartawan, di Polsek Utara Barat, Selasa (23/4). Ia mengaku, dari keterampilannya mengoperasikan program komputer, beberapa ijazah dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Cirebon pernah dibuatkan olehnya. Selama ini, ijazah palsu tersebut dibuat untuk persyaratan melamar kerja para pemesan. Namun ketika ditanya adakah konsumen yang menggunakan ijazah palsu itu untuk mendaftar caleg, ia mengaku tidak tahu. \"Konsumen saya mengaku hanya untuk bekerja, jadi saya tidak mengetahui kalau dari mereka ada yang digunakan untuk pendaftaran caleg atau jenjang kuliah. Tugas saya hanya membuat saja,\" akunya. Firman mengaku, sudah delapan bulan menjalani profesi tersebut. Untuk satu buah ijazah palsu, dirinya membutuhkan waktu 2-3 hari.\"Kalau tidak sedang sibuk, dalam beberapa menit juga pekerjaan itu selesai,\" beber pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai rental komputer. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Utara Barat Kompol Hassanudin mengatakan, terungkapnya sindikat tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku ada orang yang mampu membuat dokumen penting dalam waktu singkat. \"Kami mengamankan pelaku pada Senin (22/4). Dari hasil penyelidikan diketahui dokumen yang dibuatkan pelaku merupakan dokumen palsu,\" ujarnya. Ditambahakan Hassanudin, saat ini barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, serta beberapa lembar dokumen penting berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku. Selain pelaku, polisi berhasil mengamanakan salah satu konsumen, Muhamad Baihagy (27), warga Dusun Wage, Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, para pelaku diancam dengan pasal 263 dan 266 KUHP. \"Firman kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang Membuat Dokumen Palsu dengan ancaman 6 tahun, sedangkan Baihagy dijerat dengan pasal 266 KUHP menggunakan dokumen palsu dengan ancaman 7 tahun masa kurung,\" ungkapnya. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: