Disperindag Perketat Rekomendasi BBM
Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM SUMBER - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Cirebon, membuat sejumlah masyarakat berlomba mendapatkan rekomendasi Disperindag. Rekomendasi ini untuk bisa membeli BBM dengan jumlah lebih banyak dibandingkan lainnya. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dini Dinarsih SIP mengakui banyaknya kalangan yang melobinya untuk mendapatkan rekomendasi. Namun surat rekomendasi tidak mudah diberikan, kecuali bisa memenuhi kualifikasi. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi penjualan BBM, yakni memiliki KTP, KK, surat keterangan dari desa, surat pengantar dari kecamatan dan surat pengantar kepolisian. “Sebelum kami membuat surat rekomendasi kepada orang untuk usaha mikro, kami akan survei ke lapangan dan melakukan verifikasi,” jelas Dini kepada Radar, Jumat (26/4). Kalau tidak demikian, lanjutnya, bisa jadi surat rekomendasi tersebut akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menimbun solar demi meraup untung lebih besar. “Artinya, kita sangat berhati-hati sekali. Kalau tidak, kami khawatir akan disalahkangunakan di kemudian hari,” ujarnya. Menurutnya, selama ini banyak usaha mikro di Kabupaten Cirebon yang tidak terpantau Disperindag. Untuk mengantisipasi, pihaknya berkoordinasi dengan Hiswana Migas membatasi penggunaan BBM setiap harinya sebanyak 30 liter. “Jadi gak kayak dulu membeli BBM lebih dari 30 liter diperbolehkan karena belum ada peraturan. Tapi sekarang sudah tidak boleh,” tuturnya. Dijelaskannya, pembatasan pembelian bahan bakar minyak itu berdasarkan SK Presiden bulan Februari nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu. Kemudian aturan tersebut juga ada di dalam SK Menteri MSDM yang diatur tentang pengendalian BBM. “Intinya, untuk penghematan atau efisiensi penggunaan APBN, supaya pembelian BBM itu tepat pada sasaran yakni konsumen,” tandasnya. Ditambahkannya, sejauh ini usaha mikro di Kabupaten Cirebon yang baru terdata dari tahun 2012-2013 sekitar 400 dan jumlah SPBU di Kabupaten Cirebon sebanyak 49. Menurutnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar itu, atas rekomendasi dari instansi terkait, seperti nelayan rekomendasinya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan, petani dari Distanbunakhut, dan untuk usaha mikro atau diecer ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Jadi permohonan rekomendasi itu dari masing-masing dinas bukan dilimpahkan kepada Disperindag semua,” terangnya. Dijelaskannya, surat rekomendasi hanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun untuk pengendalian. Karena dikwahatirkan surat tersebut akan disalahgunakan. “Jadi kalau surat rekomendasinya sudah habis, maka prosesnya akan ditempuh dari awal lagi,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: