Optimalkan Zakat Pertanian, Potensi Bisa Mencapai Rp228 Miliar per Tahun

Optimalkan Zakat Pertanian, Potensi Bisa Mencapai Rp228 Miliar per Tahun

INDRAMAYU-Tuntas panen raya, petani di Desa Bongas Kecamatan Bongas diingatkan untuk melaksanakan kewajibannya yakni menunaikan zakat. Berzakat merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rezeki. Selain itu, zakat juga dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. Imbauan itu disampaikan Kuwu Bongas, Kadir saat acara sosialisasi persiapan musim tanam gadu 2019 bersama kelompok tani dan petani penggarap bertempat di Blok Penanggul RT 09 RW 02, kemarin. “Yakinlah dan jangan ragu, menunaikan zakat pada hakikatnya tidak mengurangi harta tapi justru sebaliknya. Menumbuhkan, mengembangkan, mensucikan dan pasti menjadi berkah,” kata Kuwu Kadir. Sejatinya, kata Kadir, saat ini petani sudah sadar akan kewajiban bayar zakat, tapi terbatas pengetahuan zakat fitrah. Padahal, zakat pertanian sama wajibnya. Sehingga, pola pikir harus dibalik bahwa untuk meningkatkan hasil produksi padi petani harus bayar zakat. “Petani bisa membayar zakat hasil pertaniannya melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, UPZ maupun pengurus masjid,” katanya. Sebelumnya, tokoh ulama Kecamatan Bongas, Ustad Juhadi menyatakan, potensi zakat pertanian di Kabupaten Indramayu dinilai sangat besar yang jika ditaksir mencapai Rp228 miliar per tahun. Tidak hanya untuk pengentasan kemiskinan. Jika tergali dengan optimal, dana yang dihimpun bisa untuk mendorong peningkatan pembangunan di Kabupaten Indramayu lewat zakat pertanian. “Kita bisa bangun Indramayu lewat zakat,” katanya. Dari hitung-hitungannya, taksiran Rp228 miliar itu berdasarkan luas lahan lahan pertanian sawah di Kabupaten Indramayu sekitar 114 hektare. Dengan hasil panen padi minimal 5 ton perhektare serta zakat pertanian yang harus dibayarkan sebesar 5 persen maka akan dapat perolehan sebesar Rp114 miliar untuk satu kali musim panen. “Itu untuk satu kali musim dengan zakat pertanian sebesar 50 kilogram untuk setiap 1 ton hasil panen. Jika harga gabahnya minimal Rp400 ribu per kuintal, maka akan didapat zakat pertanian sekitar Rp114 miliar atau Rp228 miliar pertahun. Jumlah yang sangat fantastis,” terang Juhadi. Melihat potensi itu, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu untuk tidak hanya menghimpun zakat profesi dari para PNS. Tapi juga dengan menggali zakat pertanian. Sebab sesuai dengan syariat Islam, zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh petani. Jika tidak bakal menjadi penyakit. “Dengan berzakat pasti hasil panennya menjadi berkah dan melimpah karena zakat sendiri memiliki arti bertambah. Apabila tidak dikeluarkan, justru jadi penyakit,” tuturnya. Karena bersifat wajib, zakat pertanian harus diambil bukan diminta. Untuk itu, dia menyarankan Baznas untuk membentuk pemungut zakat pertanian khususnya setiap musim panen tiba. Nantinya, zakat yang dihimpun disalurkan kembali kepada warga kurang mampu sesuai dengan yang ditentukan oleh agama Islam yakni fakir miskin para mustahik. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: