Kemenag Tolak Usulan Disdik

Kemenag Tolak Usulan Disdik

Sekolah Negeri Harus Terbuka Tentang Jumlah Kelas dan Kebutuhan Siswa KESAMBI– Wacana Disdik Kota Cirebon untuk membagi jatah kursi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) antara 75 persen melalui jalur umum dan 25 persen jalur khusus, terus ditentang. Kali ini datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon. Plh Kepala Kemenag Kota Cirebon Drs Lukmanul Hakim MSi mengatakan, secara prinsip Kemenag Kota Cirebon menolak pemberlakuan kebijakan pembagian jatah kursi PPDB tahun 2013 dengan komposisi 75 dan 25 persen. Menurutnya, pembagian kuota itu akan berdampak sistematik dan sama dengan PPDB jilid dua pada 2012 lalu. “Ini rawan disalahgunakan. Meskipun akan menjadi baik bagi disdik,” terangnya, Jumat (10/5). Lukman menjelaskan, maksud pembagian jatah kursi PPDB 2013 akan lebih baik bagi disdik. Yaitu, jika dalam PPDB jilid dua 2012 lalu disdik dan kepala sekolah (kepsek) dijadikan bulan-bulanan pemaksa kehendak. Dengan format pembagian kuota seperti itu, lebih dapat meminimalisasi agresivitas pemaksa kehendak untuk melakukan aksi titip-menitip. Karena, dengan pembagian kuota itu ada kejelasan siswa baru yang bisa masuk kuota jatah kursi 25 persen. “Mungkin maksud disdik, langkah ini diambil untuk meminimalisasi aksi titip-menitip yang menjadi ancaman,” terkanya. Dalam hal ini, Lukman mengambil sikap untuk menerapkan asas keterbukaan dan berkeadilan. Artinya, kuota 25 persen untuk siswa berprestasi akademik, olahraga, seni, bina lingkungan dan keluarga PGRI (guru), rawan disalahgunakan dan diperjualbelikan. Karena itu, lanjut pria berkacamata itu, Kemenag Kota Cirebon mengharapkan adanya keterbukaan dan kejujuran dari sekolah negeri, tentang jumlah ruang kelas, jumlah kebutuhan siswa baru, komitmen tidak jual beli kursi, dan penentuan standar siswa baru melalui kuota 25 persen. Menurut Lukman, meskipun anak guru sekalipun, jika tidak sesuai standar, tidak boleh dititipkan. Hal ini yang dimaksudkan Lukman terkait keterbukaan dan standar nilai yang jelas. Kasus PPDB jilid dua tahun 2012 lalu menjadi pembelajaran berharga. Lukman menjelaskan, posisi sekolah yang melebihi kuota akan memiliki kendala tersendiri. Seperti, ruang kelas baru, dan kenyamanan belajar siswa. Pasalnya, tiap rombongan belajar secara ideal berkapasitas 35 siswa. Terpenting dalam PPDB tahun 2013 ini, seluruh komponen harus bersepakat untuk tidak melakukan aksi titip-menitip. Jika itu terjadi, bencana pendidikan di Kota Cirebon kembali terulang. Sedangkan Wakil Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, saat ini kuota pembagian jatah kursi PPDB 75 persen dari jalur umum dan 25 persen dari jalur khusus, masih dalam pembahasan dan belum ada kesepakatan. “Itu masih pendapat. Silakan menyampaikan pendapat masing-masing. Itu hak mereka,” ucapnya. Jika sudah ada pertemuan dan pembahasan antara disdik, DPRD Kota Cirebon dan Dewan Pendidikan Kota Cirebon terkait hal itu, maka sudah menjadi keputusan bersama yang harus dilaksanakan. “Setelah bertemu, nanti akan diambil keputusan pola seperti apa dalam menghadapi PPDB tahun ini,” cetus politisi Demokrat itu. Azis berharap, PPDB yang sudah berjalan harus terus dilanjutkan. Azis menambahkan, untuk PPDB tahun 2013 ini diperlukan langkah untuk meminimalisasi permasalahan yang pernah terjadi. Diakuinya, konsep PPDB sudah baik. Diterangkan, tidak ada sebuah konsep yang sekali jadi. Namun, bukan berarti perubahan dilakukan secara terus-menerus. “Biarkan proses berjalan. Konsep sudah tepat,” sergahnya. Terpenting saat ini, seluruh pihak mengurangi permasalahan yang pernah ada dan mengantisipasi permasalahan yang akan muncul. Terkait komposisi 75 persen dan 25 persen, Azis menegaskan agar siswa yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan dan apresiasi karena telah mencetak nama baik bagi sekolah maupun Kota Cirebon. Untuk komposisi kuota yang tepat, dia masih enggan menyebutkan. “75 dan 25 persen itu belum tentu terwujud. Kita lihat saja perkembangannya,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: