Dua Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Dibekuk

Dua Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Dibekuk

CIREBON - Setelah 16 hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Cirebon Selatan Timur, dua pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan akhirnya berhasil dibekuk. Kedua pengamen ini yakni MA alias Aji (17) dan NR alias Acil (16), sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Mereka ditangkap petugas Polsekta Cirebon Selatan Timur, Selasa (14/5). Kedua tersangka ditangkap di lampu merah Rajawali saat menggelar razia preman. Mereka adalah orang yang selama ini dicari. Usai ditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polsekta Cirebon Selatan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada Radar Cirebon, Acil mengaku telah mengeroyok dan menganiaya Ardi Saputra (20) warga Jl Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ardi adalah seorang pengamen yang sering mangkal di lampu merah perempatan Jl Raya Kanggraksan, Kota Cirebon. “Awalnya sih saya digebukin sama temannya dia (korban, red). Memang saat itu saya lihat dia ada di lokasi meski tidak ikut gebukin saya. Karena masih dendam dan waktu itu kami berdua sedang mabuk tuak, dia langsung kami keroyok dan dihajar dengan gitar di perempatan lampu merah Kanggraksan. Setelah itu kami kabur,” katanya. Sementara itu, Kapolsekta Cirebon Selatan Timur Kompol H Sutisna membenarkan pihaknya telah menahan kedua tersangka dan akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan junto pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: