Polisi Ringkus Bandar Dextro
Ribuan Butir Pil Diamankan di Mapolsek Losari LOSARI - Unit Reskrim Polsek Losari berhasil membekuk seorang bandar dextro berinisial S (24) warga Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Rabu (15/5). S dibekuk ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dextro kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. S pun langsung digelandang menuju Mapolsek Losari. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan beberapa warga yang menyatakan di desanya ada seorang bandar pil dextro. Atas laporan warga tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Losari. Rabu (15/5) siang sekitar pukul 12.00 WIB petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah tersangka. Setelah itu terjadilah transaksi antara petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada para tersangka. Ketika melakukan transaksi tersebut petugas langsung meringkus tersangka. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan pil dextro yang berjumlah 64 bungkus dengan rincian 1.536 butir pil. Tersangka pun dibawa menuju Polsek Losari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada Radar, tersangka S mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan pil dextro tersebut dari Cirebon. Dirinya terpaksa melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan. Sebelumnya ia menjadi tenaga kerja Indoensia di Malaysia. “Saya dapat barang dari Cirebon, ya saya tau ini dilarang, tapi saya untuk makan, jadi saya terpaksa menjual,” ujarnya. Masih menurut S, para pembeli pil dextro tersebut datang sendiri ke rumahnya apabila membutuhkan dextro. Yang membeli sebagian besar adalah para remaja. Dirinya menjual dextro ini baru sekitar satu bulan. “Satu paket dextro tersebut dijualnya sebesar Rp10 ribu. Sekali mendapatkan pasokan dextro tersebut sebanyak 2.000 butir,” ungkap S. Sementara itu, Kapolsek Losari Kompol Bambang Suryanata kepada Radar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan serta kerja sama dengan warga. “Laporan warga langsung kami tindaklanjuti. Dan hasilnya pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti 64 bungkus dengan total 1.536 butir pil dextro. Pelaku akan dikenakan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 187 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk bisa membongkar jaringan tersangka,” terangnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: