KPK Temukan Dugaan Sunjaya Selama Jadi Bupati Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

KPK Temukan Dugaan Sunjaya Selama Jadi Bupati Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

Seperti dilansir dari The Korea Times, Major Korean builder Hyundai Engineering & Construction, Park Dong-wook mengakui telah menyuap Sunjaya. Pemberian itu terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Jawa Barat. Suap itu disuguhkan kepada Sunjaya karena telah menenangkan protes warga atas proyek PLTU 2 itu.  

Uang dimaksud agar Sunjaya sebagai bupati dapat menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2. “Bupati menghubungi kami melalui seorang broker dan menawarkan penyelesaian atas masalah ini. Bagi kami sangat penting untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Jika tidak (diberikan uang ke Bupati Sunjaya), kami harus membayar denda. Jadi kami memberinya uang,” ungkap juru bicara Hyundai. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan resmi Hyundai di Korea Selatan yang mengakui adanya penyerahan uang ke tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara terdakwa penerima suap Sunjaya Purwadisastra dalam penerimaan suap Rp100 juta untuk pengurusan jabatan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon memang sudah terungkap sejumlah fakta adanya penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya. Satu di antaranya, tutur Febri, Rp6,5 miliar yang diserahkan Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung. Menurut Febri, KPK belum membaca secara spesifik pernyataan resmi dari pihak Hyundai di Korea Selatan tentang pemberian uang ke Sunjaya agar sebagai Bupati dapat menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2. Bagi KPK, pernyataan seperti itu sebaiknya disampaikan dalam tahap penyidikan atau proses persidangan untuk Sunjaya nanti. \"Bahwa nanti pihak tertentu (dari Hyundai) menyampaikan atau mengakui pemberian uang itu (Rp6,5 miliar) tersangka SUN (Sunjaya) ingin menyampaikan informasi dan bersikap kooperatif, kami kira bagus ya,\" ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019). Lebih lanjut,  ia mengungkapkan ada perkembangan yang cu­­kup signifikan yang didapatkan oleh penyidik dari dugaan suap sekitar Rp 100 juta pada saat OTT. Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan. \"Kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp 50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Penerimaan uang itu bukan hanya berasal dari satu pihak saja. “Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan atau jabatan-jabatan bupati selama dia aktif, apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan, ataupun terkait dengan pro­ses perizinan,” lanjut Febri. Menurutnya, angka Rp 50 miliar itu belum jumlah final. “Nilai ini bisa bertambah, tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 50 miliar sampai saat ini, dan bisa bertambah,” ujarnya. Dalam persidangan perkara suap Sunjaya, terungkap adanya pe­nerimaan gratifikasi Rp 6,5 miliar terkait proyek PLTU 2 Kanci Cirebon. Uang itu dikucurkan kontraktor Hyundai Engineering & Construction (HDEC) kepada Sunjaya dalam beberapa termin. Penyerahannya melalui Camat Beber Rita Susana, yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin. Penerimaan fulus itu atas perintah Sunjaya. Sunjaya berdalih uang dari HDEC itu sebagai pengganti pembebasan lahan yang telah dilakukan untuk proyek PLTU Kanci. Atas perintah Sunjaya, uang itu lalu dibagi-bagikan kepada DPRD untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terkait proyek PLTU. Untuk mengumpulkan bukti kasus gratifikasi Sunjaya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Cirebon dan Karawang, Jawa Barat. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: