Dianggap Enggan Tangani Pasien Jamkesmas, RS Pelabuhan Klarifikasi

Dianggap Enggan Tangani Pasien Jamkesmas, RS Pelabuhan Klarifikasi

CIREBON-Pihak Rumah Sakit Pelabuhan angkat bicara terkait tudingan penolakan merawat pasien Jamkesmas ataupun SKTM. Dihubungi melalui sambungan teleponnya, Humas RS Pelabuhan, Yeni Rahmawati menjelaskan, untuk pasien kecelakaan, RS Pelabuhan sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Sehingga seharusnya, untuk penanganannya kecelakaan, pembiayaannya bisa ditangani Jasa Raharja. Termasuk operasi, pihak Jasa Raharja bisa mengcover hingga Rp10 juta. “Kalau untuk pasien kecelakaan sendiri kita sudah lewat Jasa Raharja, Jadi untuk kasus seperti itu bisa menggunakan Jasa Raharja,” bebernya, kemarin. Terkait penolakan yang dilakukan oleh dokter untuk melakukan operasi, Yeni mengatakan hal itu sudah sesuai aturan yang ada. Maksudnya, lanjut dia, untuk pasien Jamkesmas sendiri, ada ketentuan bahwa untuk operasi bedah kepala, harus dilakukan di rumah sakit tipe B.  Sementara, RS Pelabuhan sendiri merupakan rumah sakit tipe C. “Jadi bukan kami menolak, tapi memang ada aturannya untuk pasien Jamkesmas sendiri, untuk bedah kepala harus dilakukan oleh Rumah Sakit Tipe B. Sehingga kami rujuk, bukan ditolak,” tukasnya. Namun, untuk lebih pasti, Yeni mengaku akan mencari tahu lebih dalam permasalahan ini. Sebelumnya salah satu warga Tangkuban Perahu, Perumnas,  Kharisma yang merupakan korban tabrakan tidak ditangani oleh RS Pelabuhan lantaran menggunakan Jamkesmas. Pihak rumah sakit justru meminta anggota keluarga untuk merujuk Kharisma ke RSUD Gunung Jati.(ayu/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: