Polisi Bantu Kejar Martono

Polisi Bantu Kejar Martono

KEJAKSAN - Kepala Polisi Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Herukoco MSi, mengaku sudah menerima permintaan bantuan untuk menangkap Martono (daftar pencarian orang kasus Perusahaan Daerah Pembangunan). Permohonan pengejaran Martono ini, baru diterima dua minggu lalu. “Sudah. Sudah kita terima. Yang nerimanya langsung kasat reskrim. Ya kira-kira dua minggu lalu lah,” ujar Herukoco, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Kamis (30/9). Menurut dia, wajib hukumnya bagi kepolisian membantu Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengejaran DPO. Apalagi, permohonan resmi sudah disampaikan dan segera ditindaklanjuti. Rencananya, dalam dua pekan mendatang jajaran kepolisian mulai melakukan pemantauan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat singgah Martono. Tetapi, bila dalam dua pekan mendatang tidak ada hasil, pihaknya berencana akan memberikan tembusan kepada Polres lainnya di Jawa Barat untuk ikut mencari keberadaan Martono. “Dua minggulah, kalau nggak ada hasil, kita tembuskan ke Polres lain di Jawa Barat,” kata mantan Kapolres Sukabumi ini. Meski sudah berencana melakukan pengejaran, namun tidak ada rencana penyebaran foto Martono yang statusnya DPO untuk mempermudah pencarian. Soal target waktu untuk menangkap Martono, Herukoco mengaku, sampai saat ini dirinya tidak ada target soal itu. Jangka waktu pencarian, sesuai dengan masa berlaku dari perkara tersebut. Selama masih memenuhi syarat untuk dilakukan pencarian, maka kepolisian pun akan terus menyelidiki keberadaan Martono. Sayangnya, detil mengenai pengajuan surat permohonan itu belum bisa diketahui. Sebab, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Polisi Hendri Listiawan, masih belum bisa ditemui. Menurut seorang staf di satuan reskrim, atasannya itu sedang cuti. Terpisah, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon, Kamis kemarin, terlihat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersangka Direktur Administrasi Keuangan PD Pembangunan, Sofiani. Anggota tim, Agustian SH membenarkan dan menyebutkan terdapat empat saksi yang diminta keterangan. “Semuanya ada empat,” ujarnya, Kamis (30/9). Keempat saksi itu, kata Agustian, terdiri dari tiga orang pegawai PD Pembangunan, dan 1 orang pegawai BPN. Inti jawaban yang digali masih sama dengan saksi sebelumnya, yakni soal surat berisi pembolehan sertifikat yang dikeluarkan oleh Sofiani. Juga ditanya tentang prosedur yang sesuai aturan terhadap pelepasan sebuah aset tanah milik PD Pembangunan. “Bagaimana surat Sofi itu bisa keluar? Bagaimana hubungannya dengan BPN? Itu beberapa pertanyaan saja, selebihnya masih banyak,” jelasnya kepada Radar ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Cirebon. Agustian tidak banyak menjelaskan lagi terkait keterangan yang sudah diperoleh, karena pengakuan dirinya, proses pemeriksaan masih berjalan. “Sudah segitu dulu ya, ini juga pemeriksaannya belum selesai,” terang pria yang juga Kasi Pidum ini. Sementara itu, ditemui di Gedung PN Cirebon Penasehat Hukum, Sofiani, Yunasril Yuzar Mandahiling yang biasanya banyak memberikan penjelasan kali ini tutup, tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanya bagaimana perkembangan status kliennya. Saat ditanya, Yunasril hanya menjawabnya dengan memejamkan mata sejenak sambil bergeleng-geleng, kemudian berlalu. (yud/hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: