Penangkapan Gubernur Kepri Diduga Terkait Izin Reklamasi, KPK Amankan Uang 6.000 Dolar Singapura

Penangkapan Gubernur Kepri Diduga Terkait Izin Reklamasi, KPK Amankan Uang 6.000 Dolar Singapura

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan dugaan korupsi izin proyek reklamasi. Enam orang diamankan dalam penindakan ini. ”Ada enam orang yang diamankan tim, diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019). Tak hanya membekuk para pihak yang diduga terlibat praktik rasuah, dalam OTT ini tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga barang bukti suap. Sejauh ini, uang tunai yang disita tim Satgas berjumlah sekitar Sin$ 6.000 (Rp 62,3 juta). \"Diamankan uang Sin$ 6.000,\" kata Febri. Para pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa di Mapolres setempat. Setelah pemeriksaan awal, para pihak yang diringkus akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. \"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat,\" katanya. Adapun enam orang yang ditangkap yakni kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Pinang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: