Alih Fungsi Penyebab Stok Gas Melon Terganggu

Alih Fungsi Penyebab Stok Gas Melon Terganggu

CIREBON - Alih fungsi penggunaan gas elpiji 3 kilogram (subsidi) berdampak pada ketersediaan stok pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Untuk itu, beberapa waktu lalu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III menyalurkan tambahan pasokan fakultatif elpiji 3 kg di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Sales Executive Rayon X PT Pertamina Marketing Operational Regional (MOR) III Jawa Barat-DIY, Hamdani mengungkapkan, sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Namun, di lapangan terdapat alih fungsi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Terisi, Indramayu, elpiji 3 kg digunakan petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau. Alih fungsi tersebut, menyedot konsumsi elpiji subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga. Pada musim kemarau seperti saat ini, elpiji 3 kg digunakan sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata, satu mesin bisa menggunakan lima tabung per hari. \"Secara aturan, alokasi untuk hal tersebut belum ada. Karena elpiji 3 kg yang ada sekarang diperuntukan bagi rumah tangga dan UKM,” ujar Hamdani, Senin (15/7). Dampaknya, pemenuhan elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan UKM terganggu. Menangani hal tersebut, Pertamina menambah pasokan sebanyak 100 persen dari penyaluran harian, selama empat hari mulai 13 Juli lalu. “Penambahan ini tidak mengurangi stok reguler. Jadi reguler tetap berjalan, dan penambahan juga berjalan,” jelasnya. Alih fungsi penggunaan gas elpiji 3 kg tidak hanya dilakukan untuk menjalankan pompa air. Ada pula untuk usaha laundry, pengeringan tembakau dan lainnya. Selain itu, ada pengalihfungsian yang sudah terdapat regulasi dari pemerintah seperti konversi nelayan. Meski demikian, tetap terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut mengenai penggunaan dan peruntukannya. Sedangkan alih fungsi yang dilakukan berdasarkan kreativitas masyarakat, tidak terdapat regulasinya. Selain memengaruhi stok, dari segi aspek keselamatan juga dikhawatirkan tidak sesuai standar. Sebagai informasi, rumah tangga pra sejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksima Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai elpiji 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta per tahun. Di samping gas elpiji subsidi, Pertamina juga memiliki produk gas non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas.  \"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji 3 kilogram sesuai peruntukannya dan mengajak masyarakat mampu menggunakan LOg non subsidi,\" ucapnya. (swn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: