Lima Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir Diburu Polres Kuningan

Lima Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir Diburu Polres Kuningan

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan mengamankan lima pemuda dari salah satu klub motor di Kuningan dan petugas parkir yang terlibat perkelahian di tiga lokasi berbeda. Salah satu pelaku pun harus menghadapi hukuman cukup berat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam gelar ekspose di ruang Sat Reskrim Polres Kuningan mengungkapkan, sebenarnya ada sembilan pelaku yang terlibat dalam perkelahian tersebut. Namun dua pelaku lain masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Awal kejadiannya pada tanggal 30 Juni malam lalu di Taman Cirendang depan Kafe Jelila, terjadi keributan antara klub motor dan petugas parkir di sana. Pemicunya, anggota klub motor membuat onar membunyikan motor berkenalpot bising keras-keras dan ditegur oleh dua petugas parkir di sana. Tak terima mendapat teguran, anggota klub motor tersebut malah melakukan pengeroyokan terhadap dua petugas parkir tersebut hingga babak belur, kemudian kabur,\" ungkap Iman. Kedua korban pengeroyokan tersebut, lanjut Iman, saat itu juga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan seorang anggota ormas berinisial G. Saat mendapat pengaduan tersebut, seketika G naik pitam dan mendatangi keberadaan kelompok bermotor yang kebetulan sedang nongkrong di depan Stadion Mashud Wisnusaputra sambil membawa senjata tajam jenis sangkur. Namun kedatangan G seorang diri sambil mengayun-ayunkan sangkur, berhasil ditepis para anggota kelompok bermotor tersebut dan harus mengalami pengeroyokan seperti yang dialami dua petugas parkir tadi. \"Kejadian pengeroyokan terhadap dua petugas parkir dan saudara G, ternyata membuat kakak salah satu korban tersulut emosinya dan mengajak seorang temannya mencari keberadaan kelompok bermotor tersebut. Hingga pada siang harinya, mereka menemukan salah satu anggota kelompok bermotor tadi yang sedang nongkrong di NK Sport Kramatmulya dan melakukan pengeroyokan balasan,\" ujar Kapolres. Keributan dua kelompok pemuda tersebut, lanjut Kapolres, langsung ditindaklanjuti petugas menelusuri keberadaan para pelaku. Saat itu juga, timnya berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat keributan di mana dua di antaranya masih di bawah umur. \"Mereka adalah tiga dari kelompok petugas parkir yang salah satunya berinisial G karena membawa sangkur dan empat lainnya dari kelompok bermotor, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Ada dua lagi dari kelompok bermotor masih dalam pengejaran kami, oleh karena itu kami meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri,\" ungkap Iman didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dan KBO Reskrim Iptu Ayi Sujana. Atas kejadian tersebut, Iman mengatakan, pihaknya sangat tegas dalam menertibkan kelompok-kelompok yang kerap membuat keonaran dan meresahkan masyarakat. Apalagi keributan tersebut sampai harus bawa-bawa nama organisasi masyarakat (ormas), padahal awalnya hanya masalah kecil dan hanya urusan pribadi. \"Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak. Polres Kuningan siap menindak tegas setiap pelaku keonaran yang membuat kemanan dan kondusivitas Kabupaten Kuningan menjadi terganggu. Saya harap kejadian ini menjadi yang terakhir dan meminta partisipasi semua pihak baik klub motor ataupun ormas untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,\" harap Iman. Atas kejadian keributan tersebut, kata Iman, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Untuk pelaku pembawa senjata tajam berinisial G ditambah jeratan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: