Dua Mantan Kuwu Tawangsari Divonis 2,6 Tahun Penjara

Dua Mantan Kuwu Tawangsari Divonis 2,6 Tahun Penjara

BANDUNG-Dua terdakwa kasus korupsi dana desa (DD) yakni Nurdin dan Saidi divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kedua terdakwa merupakan mantan kuwu dan mantan Pjs Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Sidang pembacaan putusan digelar Pengadilan Tipikor pada Rabu (24/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Razzad SH MH dan anggota Jojo Johari SH MH serta Dahmi Wirdha SH MH. “Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana desa dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tutur Hakim Jojo Johari SH MH di Ruang Sidang III Soerjadi. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti berupa kerugian keuangan negara masing-masing Rp201 juga dan Rp218 juta. Serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti tersebut sesuai dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat. Majelis hakim menganggap, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dianggap menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Dalam amar putusan juga disebutkan jika aliran uang haram tersebut digunakan terdakwa Nurdin untuk kepentingan pribadi. Termasuk, untuk membiayai kuliah anak, uang belanja istri serta biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa. “Dana desa yang seharusnya digunakan sesuai rencana yang tertuang dalam APBDes, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Jojo. Dalam amar putusan hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, keduanya tidak pernah menjalani hukuman dan kooperatif selama persidangan. Usai pembacaan putusan, terdakwa Saidi langsung memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim. Ia dengan tegas menerima putusan tersebut dan akan menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya. Terlebih, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. “Dengan ini secara tegas saya menyatakan menerima dan saya ikhlas akan menjalani hukuman ini sepenuhnya,” ujar mantan Pjs Kuwu Desa Tawangsari tersebut di hadapan majelis hakim. Usai sidang, terdakwa juga mengakui, jika dirinya telah melakukan kekeliruan dalam mengelola keuangan desa. Ia juga mengaku lalai serta tidak patuh aturan saat menjabat sebagai Pjs kepala desa. “Ya, saya terima pak, ya cukuplah dengan yang saya lakukan, mungkin salah aturan dan dalam menyelenggarakan pemerintahan seharusnya untuk desa tetapi untuk kepentingan pribadi,” kata Saidi. Meski hanya menjabat selama sekitar 7 bulan dari bulan Juni hingga Desember 2017, Saidi mengakui jika dirinya salah dan siap mempertanggungjawabkan hal tersebut. Sebab, bagaimana pun dirinya merupakan pimpinan tertinggi di desa kala itu. “Cukup lah segitu. Saya tidak mengajukan banding, saya anggap ini takdir dan saya terima dengan lapang dada. Yang penting diberikan kesehatan dan diberikan kesempatan untuk bertemu lagi dengan keluarga,” tutur Saidi. Senada dengan terdakwa, Gregorius Septianus Toda selaku kuasa hukum mengaku menerima putusan hakim. Sebab, selain putusan hakim dinilainya cukup meringankan terdakwa, terutama perubahan dari pasal 2 ke pasal 3. “Tadinya tuntutan kan pasal 2, tetapi hakim mempertimbangkan lain dan otomatis berkurang semua hukuman yang diterima klien kami,” tutur Gregorius. Adapun terdakwa Nurdin tidak memberikan keterangan apapun atas putusan tersebut baik kepada majelis hakim maupun awak media. Sedangkan JPU saat diminta memberikan tanggapan oleh hakim mengaku masih pikir-pikir. Kasus korupsi dana desa sebelumnya mencuat saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan keduanya sebagai tersangka penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 sekitar Rp400 juta. Mereka pun akhirnya ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: