3 Pria Pesta Sabu di Ciperna, Barangnya dari Napi Gintung

3 Pria Pesta Sabu di Ciperna, Barangnya dari Napi Gintung

CIREBON - Lagi peredaran narkoba mengarah ke Lapas Khusus Narkotika (Lapas Sustik) Gintung Kabupaten Cirebon. Peredaran narkotika itu terungkap setelah  polisi menangkap tiga pria yang hendak melakukan pesta sabu di salah satu rumah di Gang Damai RT 01 RW 01 Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Tiga tersangka yang merupakan target operasi (TO) yang dibekuk itu berinisial DS alias Ponyong (38) dan S alias Benol (40) warga Jagasatru Kota Cirebon serta AL (31) warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Temuan dari penggerebekan tersebut sangat mengejutkan. Barang haram yang didapat tiga tersangka ternyata berasal dari salah satu narapidana (napi) penghuni Lapas Gintung. Baca: Patungan, Niatnya Mau Pesta Sabu, Eh..Malah Digerebek Polisi “Tersangka S alias Benol  mendapatkan barang atau beli dari seseorang yang masih mendekam di Lapas Gintung. Cara pembayarannya melalui transfer. Selanjutnya, untuk pengambilan sabu-sabu Benol dikirimi peta suatu tempat melalui handphone dari dalam penjara,” papar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin. Iptu Muhyidin berjanji akan melakukan pendalaman untuk mengejar kurir dari peredaran narkotika tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas. “Untuk pengedar maupun kurir sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Untuk memutus peredaran narkotika. Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Lapas Gintung,” bebernya. Disinggung soal penangkapan ketiga tersangka yang akan pesta sabu, Muhyidin menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. \"Saat dilakukan penggerebekan dari tangan Benol kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu. Disimpan di saku celana sebelah kanan. Sabu itu dibungkus plastik obat warna bening dan dimasukkan dalam bungkus kopi saset dengan berat 0,73 gram,\" papar Muhyidin. Polisi juga menyita satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca, dan handphone milik tersangka. “Untuk membeli sabu seberat 0,73 gram mereka patungan. Benol Rp200 ribu, DS Rp50 ribu dan AL Rp100 ribu. “Tapi mereka keburu ditangkap,” ujarnya. Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: